Sempat menolak, pemerintah Indonesia tampung pengungsi Rohingya terapung di laut Aceh
Seluruh pengungsi Rohingya tersebut akan menjalani skrining kesehatan untuk selanjutnya akan dilakukan pendataaan.

Pemerintah Indonesia memutuskan menampung pengungsi Rohingya yang terapung-apung di lautan dekat Kabupaten Bireuen, Aceh. Kapal pengungsi saat itu ditemukan berada sekitar 50 mil laut lepas pantai Bireuen dan akan ditarik ke daratan.
Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Irjen Pol Armed Wijaya mengatakan, keputusan tersebut dibuat setelah mempertimbangkan kondisi darurat yang dialami pengungsi di atas kapal itu. Apalagi, pengungsi Rohingya penumpang kapal tersebut didominasi perempuan dan anak-anak.
"Atas nama kemanusiaan, akan menampung pengungsi Rohingya yang terapung-apung di atas sebuah kapal di lautan dekat Kabuapten Bireuen, Aceh. Jumlah pasti dari pengungsi tersebut baru akan diketahui setelah pendataan lebih lanjut," ujar Ketua Satgas Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri (PPLN) Pusat ini, dalam pers virtual, Rabu, (29/12) malam.
Kemenko Polhukam berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat, TNI, Polri, dan pemangku kepentingan terkait lainnya dalam penanganan pengungsi sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016. Ini agar pengungsi mendapatkan penampungan, logistik, dan akses kesehatan yang dibutuhkan.
Seluruh pengungsi Rohingya tersebut akan menjalani skrining kesehatan untuk selanjutnya akan dilakukan pendataaan. Pelaksanaan protokol kesehatan dalam penyelamatan pengungsi Rohingya dilakukan mengingat Indonesia masih dilanda pandemi Covid-19.
Sebelumnya, pihak berwenang di Aceh telah menolak kapal yang mengangkut sekitar 120 orang pengungsi Rohingya pada Selasa (28/12). Sebanyak 51 di antaranya anak-anak yang terombang-ambing di sekitar perairan Aceh. Pihak berwenang di Aceh tidak memberikan izin kepada kapal tersebut untuk berlabuh. Kapal tersebut saat itu berada sekitar 70 mil dari daratan antara Peulimbang dan Peudada, Kabupaten Bireuen, Aceh.
Menanggapi hal itu, Deputi Direktur Amnesty International Indonesia Wirya Adiwena menganggap pengabaian terhadap pengungsi Rohingya sebagai tindakan sangat keji dan tidak dapat dibenarkan. Padahal, nelayan Aceh sebelumnya telah memberikan teladan dengan menyelamatkan pengungsi Rohingya yang terdampar pada bulan Juni dan September 2020.
“Sayangnya pihak berwenang tidak mengikuti contoh tersebut. Kami kembali mendesak aparat berwenang Indonesia untuk membiarkan kapal pengungsi untuk mendarat di pantai terdekat dan menyelematkan para pengungsi serta dan memenuhi kebutuhan dasar mereka,” ucapnya.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Rentetan bom waktu gagal bayar asuransi
Sabtu, 01 Apr 2023 17:29 WIB
El Nino dan ancaman 'badai' karhutla 2023
Jumat, 31 Mar 2023 15:03 WIB