sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sempat menolak, pemerintah Indonesia tampung pengungsi Rohingya terapung di laut Aceh

Seluruh pengungsi Rohingya tersebut akan menjalani skrining kesehatan untuk selanjutnya akan dilakukan pendataaan.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Kamis, 30 Des 2021 09:16 WIB
Sempat menolak, pemerintah Indonesia tampung pengungsi Rohingya terapung di laut Aceh

Pemerintah Indonesia memutuskan menampung pengungsi Rohingya yang terapung-apung di lautan dekat Kabupaten Bireuen, Aceh. Kapal pengungsi saat itu ditemukan berada sekitar 50 mil laut lepas pantai Bireuen dan akan ditarik ke daratan.

Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Irjen Pol Armed Wijaya mengatakan, keputusan tersebut dibuat setelah mempertimbangkan kondisi darurat yang dialami pengungsi di atas kapal itu. Apalagi, pengungsi Rohingya penumpang kapal tersebut didominasi perempuan dan anak-anak. 

"Atas nama kemanusiaan, akan menampung pengungsi Rohingya yang terapung-apung di atas sebuah kapal di lautan dekat Kabuapten Bireuen, Aceh. Jumlah pasti dari pengungsi tersebut baru akan diketahui setelah pendataan lebih lanjut," ujar Ketua Satgas Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri (PPLN) Pusat ini, dalam pers virtual, Rabu, (29/12) malam.

Kemenko Polhukam berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat, TNI, Polri, dan pemangku kepentingan terkait lainnya dalam penanganan pengungsi sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016. Ini agar pengungsi mendapatkan penampungan, logistik, dan akses kesehatan yang dibutuhkan.

Seluruh pengungsi Rohingya tersebut akan menjalani skrining kesehatan untuk selanjutnya akan dilakukan pendataaan. Pelaksanaan protokol kesehatan dalam penyelamatan pengungsi Rohingya dilakukan mengingat Indonesia masih dilanda pandemi Covid-19.

Sebelumnya, pihak berwenang di Aceh telah menolak kapal yang mengangkut sekitar 120 orang pengungsi Rohingya pada Selasa (28/12). Sebanyak 51 di antaranya anak-anak yang terombang-ambing di sekitar perairan Aceh.  Pihak berwenang di Aceh tidak memberikan izin kepada kapal tersebut untuk berlabuh. Kapal tersebut saat itu berada sekitar 70 mil dari daratan antara Peulimbang dan Peudada, Kabupaten Bireuen, Aceh.

Menanggapi hal itu, Deputi Direktur Amnesty International Indonesia Wirya Adiwena menganggap pengabaian terhadap pengungsi Rohingya sebagai tindakan sangat keji dan tidak dapat dibenarkan.  Padahal, nelayan Aceh sebelumnya telah memberikan teladan dengan menyelamatkan pengungsi Rohingya yang terdampar pada bulan Juni dan September 2020.

“Sayangnya pihak berwenang tidak mengikuti contoh tersebut. Kami kembali mendesak aparat berwenang Indonesia untuk membiarkan kapal pengungsi untuk mendarat di pantai terdekat dan menyelematkan para pengungsi serta dan memenuhi kebutuhan dasar mereka,” ucapnya.

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid