sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Seragam dan senjata komcad dikembalikan saat tidak aktif

Komcad dapat kembali menggunakan peralatan dan perlengkapannya ketika masa aktif baik saat latihan penyegaran atau mobilisasi.

Achmad Rizki
Achmad Rizki Minggu, 10 Okt 2021 19:30 WIB
Seragam dan senjata komcad dikembalikan saat tidak aktif

Kementerian Pertahanan (Kemhan) memastikan seragam, termasuk senjata, yang digunakan komponen cadangan (komcad) dikembalikan setelah secara resmi diangkat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan masuk masa tidak aktif.

"Ya, benar seluruh atribut dan juga senjata semua dikembalikan," ujar Kepala Biro Humas Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemhan, Marsma TNI Penny Radjendra, saat dihubungi Alinea.id Minggu (10/10).

Pernyataan senada disampaikan Kabag Pemberitaan Biro Humas Setjen Kemhan, Kol Arm Joko Riyanto. Katanya, komcad kembali ke profesi semula saat masa tidak aktif sehingga peralatan dan perlengkapan disimpan di tempat pelatihan awal.

Komcad dapat kembali menggunakan peralatan dan perlengkapannya ketika masa aktif baik saat latihan penyegaran atau mobilisasi.

"Pada masa tidak aktif, komcad kembali ke profesi semula. Yang karyawan kembali bekerja, yang mahasiswa kembali ke kampus dan tentu tidak memakai atribut tertentu. Baru pada masa aktif memakai atribut komcad yang sama dengan atribut militer. Jadi, memakai atribut hanya pada masa aktif," tuturnya saat dihubungi terpisah.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya menetapkan 3.103 anggota komcad di Pusat Pendidikan dan Latihan Pasukan Khusus (Pusdiklatpassus) di Bandung Barat, Jawa Barat (Jabar), pada Kamis (7/10). Ini merupakan gelombang pertama dan seluruhnya matra Angkatan Darat (AD).

Mereka sebelumnya mengikuti pendaftaran pada 17-31 Mei 2021, lalu seleksi 1-17 Juni, pelatihan dasar kemiliteran 21 Juni-18 September. Pelatihan selama tiga bulan berlangsung di enam titik, yakni Resimen Induk Kodam (Rindam) Jaya 500 orang, Rindam III/Siliwangi 500 orang, Rindam IV/Diponegoro 500 orang, Rindam V/Brawijaya 500 orang, Rindam XII/Tanjungpura 499 orang, dan Universitas Pertahanan (Unhan) 604 orang.

Merujuk Pasal 43 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN), masa pengabdian komcad terdiri dari masa aktif dan masa tidak aktif. Masa aktif, sesuai Pasal 44, merupakan masa pengabdian komcad saat mengikuti pelatihan penyegaran dan/atau ketika mobilisasi.

Sponsored

Mobilisasi adalah tindakan pengerahan dan penggunaan secara serentak sumber daya serta sarana dan prasarana (sapras) nasional yang telah dipersiapkan dan dibina sebagai komponen kekuatan pertahanan negara untuk digunakan secara tepat, terpadu, dan terarah bagi penanggulangan setiap ancaman baik dari luar negeri maupun dari dalam negeri yang membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kelangsungan hidup bangsa dan NKRI.

Sementara itu, komcad kembali ke profesi semula sebagai aparatur sipil negara (ASN), buruh, hingga mahasiswa saat masa tidak aktif. Masa pengabdian komcad, berdasarkan Pasal 47, berlangsung hingga usia 48 tahun.

Berita Lainnya
×
tekid