close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Shihab/ Foto Reuters.
icon caption
Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Shihab/ Foto Reuters.
Nasional
Kamis, 07 Januari 2021 11:13

Sidang praperadilan, 4 saksi dihadirkan pihak HRS

Rhoma Irama rencananya akan dihadirkan selaku saksi ahli HRS dalam sidang praperadilan.
swipe

Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Alamsyah mengaku, akan menghadirkan empat saksi dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.

Dia menyebut, empat saksi tersebut terdiri dari dua saksi fakta dan dua saksi ahli. Dua saksi fakta yang dihadirian hari ini, menurutnya, pihak yang hadir ke acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat, namun tidak pernah diundang.

"Dua saksi fakta itu khusus orang penduduk setempat yang menyaksikan bagaimana kondisi saat itu, ada polisi yang mengamankan, tapi tidak ada larangan atau imbauan supaya bubar," kata Alamsyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/1).

Alamsyah menyatakan, untuk dua saksi ahli yang dihadirkan adalah saksi ahli pidana dan saksi acara pidana. Dia membeberkan, jika hakim mengizinkan, pada agenda persidangan selanjutnya akan dihadirkan saksi ahli Malulid Nabi Muhammad SAW.

"Rencananya kalau sempat ada saksi ahli Maulid Nabi, yaitu Rhoma Irama. Saya sudah hubungi beliau dan kalau tidak bentrok dengan show, beliau bersedia," ucapnya.

Untuk diketahui, HRS mengajukan sidang praperadilan atas penetapan tersangkanya dalam perkara kerumunan dan penghasutan. Dalam sidang perdana, tim kuasa hukum HRS menyatakan penetapan tersangka tidak tepat karena dalam acara pernikahan di Petamburan hanya mengundang 17 orang.

Sementara, tim kuasa hukum Polri pun menyatakan penolakan atas pengajuan praperadilan tersebut. Polri juga menolak permintaan dikeluarkannya HRS dari tahanan.

Lebih lanjut ditegaskan, menolak permohonan pengehentian perkara atau SP3. Serta, meminta pemohon membayar biaya perkara yang diajukan.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan