sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sikap mendua Anies Baswedan terkait reklamasi

Lewat Pergub Nomor 58 Tahun 2018, Anies mengukuhkan sikapnya untuk tetap melanjutkan proyek reklamasi, yang dulu selalu ia tentang.

Purnama Ayu Rizky
Purnama Ayu Rizky Rabu, 13 Jun 2018 18:14 WIB
Sikap mendua Anies Baswedan terkait reklamasi

Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta mengecam keras tindakan Gubernur Anies Baswedan yang menggulirkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Kendati tak melakukan pembongkaran, tapi hanya penyegelan bangunan di Pulau D hasil reklamasi, belakangan Anies-Sandiaga ternyata memutuskan untuk melanjutkan proyek reklamasi Teluk Jakarta. Itu ditandai dengan ditetapkannya Pergub ini oleh Anies, Senin (4/6) pekan lalu. Nelayan Teluk Jakarta mendapatkan kado pahit Lebaran tahun ini: reklamasi berlanjut.

Dilansir dari rilis resmi Koalisi, Selasa (12/6), Pergub yang diteken Anies pada pokoknya membentuk Badan Pelaksanaan untuk mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan reklamasi (Pasal 4). Sementara fungsi badan tersebut mengkoordinasikan sejumlah urusan.

Di antaranya teknis reklamasi (pemanfaatan tanah dan pembangunan di pulau reklamasi, pemeliharaan lingkungan, pengendalian pencemaran), penataan pesisir (penataan kampung, permukiman, hutan bakau, relokasi industri), peningkatan sistem pengendalian banjir, fasilitasi proses perizinan reklamasi, bahkan mencantumkan optimalisasi dan evaluasi atas pemanfaatan tanah Hak Guna Bangunan yang sudah ada oleh “Perusahaan Mitra” (pengembang reklamasi. Red).

Koalisi itu menilai, Pergub yang diteken Anies pada 4 Juni lalu cacat hukum. Ini merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta yang sudah dinyatakan tidak berlaku oleh Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur. Dalam Pasal 71 Perpres 54 Tahun 2008 disebutkan, Keppres 52 Tahun 1995 yang terkait dengan penataan ruang dinyatakan tidak berlaku lagi.

Sementara berdasarkan pengamatan Alinea, salah satu butir pertimbangan disusunnya badan ini, secara gamblang disebutkan di Pergub, yakni menilai pengelolaan reklamasi atau pengurukan dan pengeringan lahan di Kawasan Teluk Jakarta tidak berjalan optimal. Oleh karenanya, perlu dibentuk tim ad hoc dengan garis koordinasi langsung pada DKI-1. Pembentukan ini disesuaikan dengan amanat Keppres kadaluarsa tersebut.

Padahal, faktanya proyek reklamasi Teluk Jakarta masih menyisakan sejumlah persoalan. “Misalnya nir Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) kawasan maupun regional, tidak adanya rencana zonasi (RZWP-3-K) dan rencana kawasan strategis, ketidakjelasan tentang lokasi pengambilan material pasir, hingga pembangunan rumah dan ruko di atas pulau reklamasi tanpa didahului IMB, bahkan tanpa sertifikat tanah,” urai anggota Koalisi, dalam laman resmi mereka.

Kendati menyebutkan tentang pemeliharaan lingkungan, hutan bakau, pengendalian banjir, namun proyek reklamasi, imbuh anggota koalisi, tetap akan merusak ekosistem pesisir, menyengsarakan nelayan, mengganggu objek vital nasional (PLTU, pipa, dan kabel bawah laut), serta menghadirkan bencana di pesisir Jakarta.

Sponsored

Ingkar janji

Dalam debat putaran kedua Pilgub DKI April 2017 silam, Anies yang kala itu diganjar pertanyaan soal keberpihakan pada nasib nelayan Teluk Jakarta, memberi jawaban tegas menolak reklamasi.

Menurut Anies, reklamasi hanya berimbas buruk, tidak hanya terhadap nasib nelayan, namun juga pada lingkungan. Jika dibiarkan, reklamasi berpotensi meningkatkan ancaman banjir di Jakarta.

Alih-alih melanjutkan reklamasi seperti saat ini, kala itu Anies justru berjanji akan menaikkan taraf kesejahteraan nelayan di Teluk Jakarta. “Kami akan memastikan, kesejahteraan nelayan di Jakarta akan meningkat,” janji mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) ini.

Janji penghentian reklamasi itu sendiri tercantum dalam poin nomor 6 dari 23 janji politik Anies-Sandiaga. “Suatu utang yang harus dibayar kepada pemilihnya yang percaya bahwa janji tersebut akan terwujud. Namun, janji sepertinya tinggal janji saja,” ujar anggota Koalisi.

Sebagai catatan, Anies sebelumnya panen kritik karena melakukan penyegelan, alih-alih membongkar seluruh bangunan di Pulau D. Pihak pengembang pun dikabarkan masih tetap melanjutkan pengurukan lahan dan pembangunan, berbekal Pergub yang sudah diundangkan pada 7 Juni 2018 itu.

Jika hanya menyegel, itu sudah pernah dilakukan beberapa kali, termasuk zaman Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masih menjabat Gubernur pada 2014. Penyegelan lainnya juga dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 2016. Senada dengan Anies, keduanya juga menyegel properti milik pengembang Pulau D, PT Kapuk Naga Indah (KNI), yang notabene anak perusahaan PT Agung Sedayu Group.

Berita Lainnya
×
tekid