sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Soal penggundulan Monas, Sekda: Itu bukan pohon di surga

Saefullah mengoreksi jumlah pohon terdampak proyek Revitalisasi Monas.

Fathor Rasi
Fathor Rasi Selasa, 04 Feb 2020 23:18 WIB
Soal penggundulan Monas, Sekda: Itu bukan pohon di surga

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta akan menanam 300 lebih pohon di kawasan Monumen Nasional (Monas) dan sekitarnya yang terdampak proyek revitalisasi.

"Jadi nebang pohon itu bukan pohon di surga. Ini pohon di dunia, kalau ditebang harus diganti. Itu kompensasi, sudah wajib ada aturannya," ujar Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah Saefullah di Jakarta, Selasa (4/2).

Dia juga mengoreksi jumlah pohon yang terdampak proyek Revitalisasi Monas. Sebelumnya disebut 85 batang dan direlokasi di sisi barat dan timur.

"Ya jadi kemarin waktu angka yang saya konpres itu kan 55 dipindahkan ke sisi barat, 30 ke timur, ternyata saat kita rapatkan ada 191 buah, mudah-mudahan benar ya, angkanya pohon yang ditebang," katanya. 

Pohon-pohon yang terdampak itu, kata Saefullah, tidak bisa dihindari. "Ada yang digali kemudian dipindahkan, ada yang sama sekali tidak bisa dihindari kemudian ditebang," kata Saefullah.

Untuk pohon-pohon yang ditebang berjumlah sebanyak 106 buah, kata dia, akan diganti tiga kali lipat karena ada aturan yang mengatur hal tersebut.

"Itu rumusnya karena pemerintah yang minta, itu setiap satu pohon wajib diganti tiga pohon. Satu banding tiga ini demi kepentingan masyarakat," katanya.

Direncanakan, kata Saefullah, revitalisasi ini menimbulkan perhatian publik karena ada sekitar 190 pohon di Monas sisi selatan yang ditebang. Belakangan Pemprov DKI menyatakan ratusan pohon itu tidak ditebang, melainkan digeser.

Sponsored

Sebelumnya, Sekda DKI Jakarta Saefullah menjelaskan ada 85 pohon yang ditebang dalam rangka revitalisasi sisi selatan Monas yang dipindahkan ke area lain di kawasan Monas.

"Yang fix hasil rapat kami, ada pohon yang kami pindahkan ke sisi barat 55, ke sisi timur 30," ucap Saefullah, Jumat (24/1).

Proyek itu menjadi polemik karena dilaksanakan tanpa mengantongi izin dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka yang diketuai Menteri Sekretaris Negara.

Pemprov DKI akhirnya mengajukan surat persetujuan permohonan revitalisasi Monas kepada Komisi Pengarah, sesuai ketentuan Keppres Nomor 25 Tahun 1995 pada Jumat, 24 Januari 2020. (Ant)

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid