sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Suap pajak, KPK geledah PT Jhonlin Baratama

KPK mengantongi bukti-bukti dokumen dan elektronik kasus dugaan suap pajak Ditjen Pajak pada 2016-2017 dari penggeledahan tersebut.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Jumat, 19 Mar 2021 09:18 WIB
Suap pajak, KPK geledah PT Jhonlin Baratama

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan bukti-bukti dokumen dan elektronik kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan 2016-2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu). Demi mendapatkan barang itu, penyidik lembaga antisuap menggeledah empat lokasi.

Tempat yang digeledah pada Kamis (18/3), yakni kantor PT Jhonlin Baratama dan tiga rumah milik para pihak yang terkait dengan kasus. Semua terletak di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

"Dari penggeledahan ini, ditemukan bukti di antaranya berbagai dokumen dan barang elekronik yang diduga terkait dengan perkara," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kemarin.

PT Jhonlin Baratama didirikan pada 2003. Anak usaha PT Jhonlin Group ini berusaha di bidang jasa kontraktor dan penyewaan peralatan tambang serta penghasil dan ekspor batu bara.

Melansir situs web Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Jhonlin Group menjadi pemegang saham mayoritas Jhonlin Baratama dengan 408.000 lembar saham atau senilai Rp 40,8 miliar. Berikutnya kemudian Hj Nurhayati 359.840 saham (Rp35,9 miliar) dan Haji Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam 32.160 lembar saham (Rp3,2 miliar).

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, sebelumnya membenarkan pihaknya tengah menyidiki dugaan suap pada DJP Kemenkeu dan sudah melakukan penggeledahan. Namun, tidak dibeberkan pihak yang diterka terlibat.

"Selanjutnya akan dilakukan analisa dan verifikasi untuk dilakukan penyitaan sebagai bagian dari berkas penyidikan perkara dimaksud," imbuh Ali.

Sementara itu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, sebelumnya memastikan pegawai DJP yang diterka terlibat kasus tersebut telah dibebastugaskan dari jabatannya. Ini untuk memudahkan penyidikan KPK.

Sponsored

Di sisi lain, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham telah mencekal enam orang berpergian ke luar negeri atas permintaan KPK. Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara, mengatakan, dua di antaranya berstatus aparatur sipil negara (ASN) DJP Kemenkeu.

Arya menerangkan, enam orang yang dicegah ke luar negeri di antaranya, APA dan DR yang merupakan ASN. Sementara empat orang lainnya, RAR, AIM, VL, dan AS.

"Dicegah karena alasan korupsi. Pencegahan ini berlaku selama enam bulan mulai 8 Februari 2021 sampai dengan 5 Agustus 2021," jelasnya.

Berita Lainnya
×
tekid