sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tolak gugatan Wadas, PTUN Semarang dinilai abaikan keadilan

"Putusan Wadas menjadi lonceng kematian. Putusan pengadilan ikut pula mengabaikan aspek keadilan, lingkungan, dan keselamatan warga."

Natasya
Natasya Rabu, 15 Sep 2021 22:55 WIB
Tolak gugatan Wadas, PTUN Semarang dinilai abaikan keadilan

Jaringan Masyarakat Sipil menilai, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang mengabaikan dugaan pelanggaran HAM serta potensi kerusakan lingkungan dan keselamatan masyarakat lantaran menolak gugatan warga Wadas, Purworejo, terhadap Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo. Vonis itu tertuang dalam putusan nomor 68/G/PU/2021/PTUN.SMG tertanggal 30 Agustus 2021.

Ketua Badan Eksekutif Nasional Solidaritas Perempuan, Dinda Nuur Annisaa Yura, berpendapat, majelis hakim mengabaikan keterangan penting dari saksi ahli penggugat juga surat rekomendasi Komnas Perempuan dalam mengadili sengketa itu. Pangkalnya, perempuan Desa Wadas menolak sejak awal proyek bendungan dibangun dan memperjuangkan rasa keadilan.

Bagi perempuan setempat, terangnya, bendungan akan menghancurkan kekayaan alam berupa bambu, pencemaran air, dan pencemaran udara. Selain itu, mereka akan mengalami gangguan pernapasan, kebisingan, dan bencana.

"Pembangunan yang patriarkis akan mengakibatkan menguatnya kekerasan dan ketidakadilan bagi perempuan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (15/9).

Proyek tersebut, terang Dinda, ditopang Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang membuka investasi secara besar-besaran. Solidaritas Perempuan mencatat, perempuan mengalami berbagai kekerasan dalam setiap konflik agraria, seperti intimadasi, serangan seksualitas, dan pernyataan misoginis.

“Omnibus law Cipta Kerja akan memasifkan proyek-proyek yang menghancurkan dan menyingkirkan masyarakat atas nama pembangunan dan investasi sehingga kekerasan terhadap perempuan juga akan semakin menguat," tegasnya.

Kepala Divisi dan Hukum Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), M. Jamil, menambahkan, Surat Keputusan (SK) Gubernur Jateng Nomor 590/20 Tahun 2021 tentang penetapan lokasi pembangunan Bendungan Bener cacat secara prosedur juga substansi. Alasannya, penambangan batuan andesit bersifat ilegal karena tidak memiliki persetujuan dari lingkungan hidup dan tanpa izin menteri. “(Ini) petaka."

Jatam tidak menemukan izin usaha pertambangan batuan andesit tersebut sebagai quarry. Apalagi, wajib mencantumkan dokumen analisis risiko bencana jika lokasi penambangan riskan. Para pelanggar terancam denda, pidana penjara, hingga pencabutan izin sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Sponsored

Berdasarkan catatan Jatam, terdapat 131 proyek strategis nasional (PSN) yang bermasalah, termasuk 56 rencana proyek pembangkit energi kotor dan berbahaya. “Proyek di Wadas dan yang bermasalah harus dievaluasi dan dibatalkan,” serunya.

“Sayangnya," sambung Wakil Ketua Bidang Advokasi Yayasan Bantuan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI), Era Purnama Sari, "putusan Wadas menjadi 'lonceng kematian' bagi warga Wadas, di mana putusan pengadilan ikut pula mengabaikan aspek keadilan, lingkungan, dan keselamatan masyarakat lokal hanya untuk atas nama proyek strategis nasional."

Sementara itu, Ketua Aliansi Jurnalis Independen Indonesia (AJI), Sasmito Madrim, menyatakan, pihaknya mendorong jurnalis bersikap independen dalam menulis konflik Wadas dan mengutamakan HAM bagi warga.

“Kami mendorong lebih banyak lagi media, termasuk media nasional, untuk menyuarakan mereka yang terpinggir,” tandasnya.

Jaringan masyarakat sipil terdiri dari AJI, Jatam, Solidaritas Perempuan, Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), YLBHI, Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (Gempa Dewa), dan Wadon Wadas.

Selain menolak gugatan, majelis hakim PTUN Semarang juga menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp480.000.

Sebagai informasi, Bendungan Bener adalah salah satu PSN era Presiden Joko Widodo (Jokowi). Berdasarkan informasi dalam laman Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), proyek itu menelan investasi hingga Rp2.060 triliun. 

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menjadi penganggung jawab proyek yang konstruksinya dimulai pada 2018 dan rencananya beroperasi 2023 mendatang. Bendungan ini direncanakan berkapasitas 100,94 meter kubik.

Ia diklaim dapat mengairi lahan 1.940 ha, menyediakan air baku 1.500 liter per detik, dan pembangkit listrik tenaga air (PLTA) 6 MW.

Berita Lainnya
×
tekid