sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Uang Rp300 juta di apartemen Joko Driyono untuk Mbah Putih

Uang Rp300 juta itu belum dapat dipastikan sebagai uang suap. 

Kudus Purnomo Wahidin
Kudus Purnomo Wahidin Jumat, 22 Feb 2019 19:04 WIB
Uang Rp300 juta di apartemen Joko Driyono untuk Mbah Putih

Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola, Kombes Pol Argo Yuwono, mengungkapkan pihaknya menemukan uang senilai Rp300 juta ketika melakukan penggeledahan di apartemen milik Pelaksana Tugas Ketua Umum Persatuan Sepak bola Seluruh Indonesia (PSSI), Joko Driyono. 

Oleh Joko Driyono, kata Argo, uang sebesar itu akan diserahkan kepada Anggota Komisi Disiplin PSSi, Dwi Irianto atau yang biasa dikenal dengan nama Mbah Putih. Namun demikian, uang tersebut disebut Argo belum dapat dipastikan sebagai uang suap. 

“Itu uang pinjaman dari Joko Driyono untuk Dwi Irianto (Mbah Putih),” kata Argo di Mapolda Metro Jaya pada Jumat, (22/2).

Lebih lanjut, ketika ditanya mengenai adakah upaya untuk mengkonfrontir Joko Driyono dengan Mbah Putih pada saat pemeriksaan, Kabid Humas Polda Metro Jaya itu enggan berkomentar lebih lanjut. Menurutnya, hal tersebut salah satu teknis yang akan dilakukan penyidik jika diperlukan. 

“Tentunya itu teknis ya, teknis dari penyidik untuk mengungkap atau menggali dari keterangan-keterangan yang unsurnya disalahgunakan kepada yang bersangkutan," ucap Argo. 

Bahkan terkait dengan ada tidaknya indikasi bertambahnya tersangka dalam kasus itu, Argo mengaku belum bisa memastikannya, Sebab, kata dia, hal tersebut merupakan kewenangan penyidik.

"Kita belum bisa mendapatkan (informasi) itu," kata Argo.

Sebelumnya, Satgas Antimafia Bola menggeledah unit apartemen Taman Rasuna milik Joko Driyono atau yang kerap disapa Jokdri pada Kamis (14/2) sekitar pukul 21.30 WIB. Penggeledahan dilakukan dalam upaya mencari barang bukti terkait kasus pengaturan skor. 

Sponsored

"Penggeledahan dilakukan mulai pukul 22.00 WIB, disaksikan oleh saudara Joko Driyono dan pihak security," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo

Dari apartemen yang berada di Jalan Taman Rasuna Selatan, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan, itu penyidik menyita sekitar 75 barang bukti. Di antaranya buku tabungan dan kartu kredit, cek, kwitansi, dan uang tunai. Kemudian barang elektronik seperti laptop, iPad, tablet, flash disk, dan enam buah ponsel. Selain itu, sejumlah dokumen dan catatan salah satunya dokumen PSSI turut disita oleh tim satgas.

Menurut Dedi, penggeledahan didasari surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) nomor 007/Pen.Gled/2019/PN.Jkt.Sel. Selain itu, petugas juga dibekali dengan surat penetapan penyitaan dari Ketua PN Jaksel nomor 11/Pen.Sit/2019/PN.Jkt.Sel.

Berita Lainnya
×
tekid