sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tergopoh-gopoh uji emisi DKI: "Masyarakat mau tertib malah susah..."

Warga mengeluhkan sulitnya mencari bengkel atau kios yang bisa menguji emisi kendaraan mereka.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Minggu, 07 Nov 2021 13:08 WIB
Tergopoh-gopoh uji emisi DKI:

Dio Prasetyo, 20 tahun, terlihat bosan. Sesekali, ia mengeluarkan gawai yang ia simpan di saku celana untuk memeriksa waktu. Sudah lebih dari tiga jam Dio menunggu motor bebeknya diperiksa mekanik di bengkel Yamaha Mekar Motor, Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (5/11) siang itu. 

“Ini saya dapat nomor (antrean) 267. Dari jam sebelas tadi saya datang. Sekarang jam satu siang belum selesai juga. Belum diperiksa juga motor saya. Katanya, sistemnya error. Jadi, lama,” tutur Dio saat berbincang dengan Alinea.id. 

Hari itu, bengkel Yamaha Mekar Motor memang sedang kebanjiran pengunjung. Selain yang cek rutin, kebanyakan pengunjung seperti Dio, yakni memeriksa emisi kendaraan roda dua mereka. Bengkel itu satu dari sedikit bengkel di DKI Jakarta yang diberi izin memeriksa emisi gas buang. 

Kendati mendapat nomor antrean buncit, Dio tidak berniat "balik kanan". Ia memilih menunggu motornya diperiksa hingga tuntas ketimbang terancam kena tilang. Apalagi, sudah dua hari ia keliling Jakarta untuk mencari bengkel yang bisa menggelar uji emisi untuk kendaraan roda dua. 

“Kemarin, saya nyari-nyari bengkel di Pasar Minggu, Mampang. Enggak nemu bengkel (yang buka layanan uji emisi) untuk motor. Akhirnya, ke sini. Eh, sampai sini ramai. Ngantre lama. Kecewa juga sih," kata pemuda yang tinggal Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, itu. 

Lewat Peraturan Gubernur Nomor 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan, Pemprov DKI Jakarta memang berencana menerapkan standar emisi gas buang pada kendaraan yang melintas di ibu kota. Jika tidak ada halangan, aturan itu bakal resmi berlaku pada 13 November 2021. 

Standar emisi kendaraan akan mengacu Pergub Nomor 31 tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Yang tidak lolos uji emisi akan kena sanksi disinsentif berupa pembayaran tarif parkir tertinggi. 

Besaran denda mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dirinci dalam aturan tersebut, denda tarif parkir tertinggi bagi kendaraan roda dua sebesar Rp250.000, sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih sebesar Rp500.000. 

Sponsored

Ditemui di salah satu ruko di Pesanggrahan, Jakarta Barat, Sururi, salah seorang pengemudi ojek online, mengaku kendaraan yang ia pakai sehari-hari untuk bekerja belum lolos uji emisi. Ia bahkan menyebut baru tahu ada kebijakan yang mewajibkan kendaraannya lolos uji emisi. 

"Pernah denger sih dulu-dulu, tapi belum tahu kapan itu berlaku. Temen-temen yang laen juga enggak pernah ngobrolin begituan. Biasanya kan kalau ada aturan baru, rame tuh di grup-grup WhatsApp," kata pria berusia 41 tahun itu kepada Alinea.id, Minggu (7/11). 

Ditanya soal denda maksimal hingga Rp250 ribu bagi pemilik kendaraan roda dua yang melanggar ketentuan uji emisi, Sururi mengaku keberatan. Menurut dia, denda sebesar itu "keterlaluan" bagi pengemudi ojek online seperti dia dan rekan-rekannya. 

"Soalnya punya saya bukan (motor) keluaran baru. Ya, mau enggak mau kita harus periksain ke bengkel kalau dendanya segede itu. Berat banget buat kita yang pengemudi. Pendapatan sehari-hari aja enggak nyampe segitu. Bisa tekor," ujar Sururi.

Petugas memeriksa emisi gas buang sebuah kendaraan roda empat di salah satu bengkel di DKI Jakarta. /Foto Instagram @uji_emisi_jakarta

Libatkan ratusan bengkel dan kios

Menurut data Dinas LH DKI Jakarta per 3 November 2021, total sudah ada sebanyak 478.710 unit kendaraan yang diuji emisi pada periode 2005-2021. Namun, angka itu tergolong kecil jika mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS). BPS menyebut ada 20.221.821 unit kendaraan bermotor roda dua, empat, atau lebih yang dimiliki warga DKI pada 2020.

Staf Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan Pemprov DKI telah berupaya memudahkan masyarakat untuk memeriksa kadar emisi gas buang. Salah satunya dengan menggandeng 250 bengkel untuk melayani uji emisi kendaraan roda empat dan 15 bengkel untuk roda dua di Jakarta.

“(Bengkel yang membuka layanan uji emisi) ini akan bertambah jumlahnya. Kita akan mempermudah perizinan. Harapannya, kita sudah membangun ekosistemnya karena kita sudah mempermudah perizinannya," tutur Yogi saat dihubungi Alinea.id, Jumat (5/11).

Rencananya, kata Yogi, layanan uji emisi tidak hanya dapat dijumpai di bengkel-bengkel, tetapi juga di di kios dagang hingga di area SPBU. Dinas LH DKI Jakarta juga membuka pintu bagi pengusaha yang ingin membuka layanan uji emisi.

Untuk memudahkan pemilik kendaraan, Yogi mengatakan, Pemprov DKI juga telah membuat aplikasi bernama E-Uji Emisi. Aplikasi itu bisa diunduh di PlasyStore. Isi aplikasi berupa detail lokasi bengkel-bengkel resmi yang bisa menggelar uji emisi. 

“Jadi, masyarakat bisa memilih nanti (layanan uji emisi) di mana lokasi yang paling dekat dengan tempat tinggalnya. Jadi, enggak harus antre lagi,” ucap Yogi.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan sanksi tilang untuk kendaraan yang tidak lolos uji emisi bakal tetap berlaku pada 13 November 2021. Ia menyarankan agar warga segera mengetes kendaraan mereka di bengkel terdekat. 

“Nanti akan dilakukan penegakan hukum secara tegas berupa tilang oleh pihak kepolisian," kata Syafrin dalam keterangan pers yang diterima Alinea.id, Jumat (5/11).

Selain di bengkel, menurut Syafrin, uji emisi kendaraan juga bisa digelar di kios uji emisi, kendaraan uji emisi, dan Kantor Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta.

“Bukti uji emisi ini berupa kertas hasil cetakan dan keterangan lulus uji emisi dalam sistem informasi uji emisi. Masa berlaku bukti uji emisi tersebut adalah satu tahun sejak dokumen diterbitkan,” ujar Syafrin. 

Seorang perempuan mengangkat poster berisi ajakan kepada warga untuk menguji emisi kendaraan sesuai aturan. /Foto Instagram @uji_emisi_jakarta

Perlu dievaluasi

Analis kebijakan transportasi Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan meminta pemerintah mengevaluasi rencana memberlakukan tilang bagi pengemudi yang kendaraannya belum atau tidak lolos uji emisi. Sebagaimana warga pada umumnya, Tigor mengaku bengkel yang bisa menggelar uji emisi hingga kini masih sulit dicari. 

“Memang betul ini tidak siap. Ini harus dipertimbangkan betul perencanaannya seperti apa. Jangan mempersulit. Masyarakat mau tertib malah susah. Jadi, kalau pemerintah daerah mau bikin aturan, ya siapkan betul pelaksanaannya," ujar Tigor saat dihubungi Alinea.id, Kamis (4/11).

Selain soal jumlah bengkel atau kios uji emisi yang masih sedikit, Tigor juga menyoroti soal sanksi bagi pengemudi yang kendaraannya belum atau tidak lolos uji emisi sebagaimana tertera dalam Pasal 17 Pergub Nomor 66/2020. 

Menurut Tigor, frasa 'sanksi disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi' yang tertera pada pasal itu tidak jelas. Bunyi pasal dalam Pergub diteken pada 22 Juli 2020 oleh Anies Baswedan itu, kata dia, mengindikasikan denda yang diterapkan bisa bervariasi dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Ini kan enggak jelas. Enggak ada sanksinya. Masyarakat pasti marah. Menurut saya, itu diundur sambil perbaiki isi pergubnya. Kedua, siapkan juga pelaksanaannya, tempat uji emisinya yang benar, yang banyak supaya masyarakat juga mempunyai kesempatan melakukan uji emisi,” terang Tigor.

Infografik Alinea.id/MT Fadillah

Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta Eneng Malianasari sepakat pemberlakuan tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi perlu ditunda. Menurut dia, banyak laporan warga yang masuk ke komisinya mengeluhkan sulitnya mengakses bengkel atau kios yang bisa menggelar uji emisi. 

"Nah, ternyata masyarakat belum siap nih sama kebijakan ini. Jadi, alangkah lebih baiknya bila diambil waktu penundaan dan dilakukan lebih banyak lagi sosialisasi pemberlakuan kebijakan ini,” ujar Eneng saat dihubungi Alinea.id, Kamis (4/11).

Eneng meminta agar jumlah bengkel dan kios yang bisa menggelar uji emisi diperbanyak untuk mengimbangi antusiasme masyarakat. "Pastikan berapa banyak kendaraan yang sudah melakukan uji emisi dan berapa yang belum. Kalau, misalnya, dilihat secara data sudah siap, ya, sudah bisa diberlakukan,” terang Eneng.

Eneng mengaku telah berdiskusi dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan telah merekomendasikan agar kebijakan itu ditunda. "(Responsnya) akan dikaji ulang bersama stakeholder terkait. Itu jawaban dari dinas yang saya dapat. Jadi, semoga ada kabar baik," kata politikus Partai Solidaritas Indonesia itu. 

Berita Lainnya
×
tekid