sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ditjen Imigrasi berlakukan visa khusus wisata bagi turis 23 negara

Visa khusus wisata berlaku jika turis 23 negara tiba melalui TPI Bali.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 07 Mar 2022 06:54 WIB
Ditjen Imigrasi berlakukan visa khusus wisata bagi turis 23 negara

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerbitkan aturan pembukaan visa kunjungan saat kedatangan (Visa on Arrival/VOA) khusus wisata bagi 23 negara. Visa tersebut mulai berlaku sejak hari ini.

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh mengatakan, visa berlaku bagi turis asal Australia, Amerika Serikat, Belanda, Brunei Darussalam, Filipina, Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Kamboja, Kanada, Korea Selatan, Laos, Malaysia, Myanmar 16. Perancis, Qatar, Selandia Baru, Singapura, Thailand, Turki, Uni Emirat Arab, dan Vietnam. Pemberlakuan visa khusus itu dapat digunakan apabila turis dari negara tersebut hendak ke Bali.

“Perlu digarisbawahi bahwa VOA Khusus Wisata hanya bisa didapatkan oleh subjek Orang Asing apabila mereka memasuki wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali," tuturnya dalam keterangan resmi, Minggu (6/3) malam. 

Menurutnya, jika turis dari 23 negara tersebut hendak bepergian ke wilayah Indonesia lainnya dan melalui TPI lain tetap diperbolehkan. 

“Persyaratan yang harus dipersiapkan oleh Orang Asing untuk mendapatkan VOA Khusus Wisata saat di counter Imigrasi yakni paspor yang masih berlaku minimal selama enam bulan, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain serta dokumen lainnya yang dipersyaratkan sesuai dengan ketetapan Satuan Tugas Covid-19,” katanya. 

Adapun tarif PNBP untuk VOA khusus wisata diberlakukan sesuai dengan Lampiran Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019, yakni sebesar Rp500.000. Lalu, lanjutnya, izin tinggal turis dengan VOA Khusus Wisata adalah Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang paling banyak satu kali. 

"Perpanjangan ITK diberikan untuk jangka waktu 30 hari dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia. Izin Tinggal Kunjungan dari VOA Khusus Wisata tidak dapat dialihstatuskan,” kata Achmad. 

Ia juga mengimbau agar turis asing maupun pelaku industri pariwisata bersikap kooperatif dengan petugas imigrasi. Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan keterangan atau data mengenai turis asing yang menginap untuk melancarkan pengawasan. Pasalnya, turis asing yang tidak menggunakan VOA Khusus Wisata sesuai dengan maksud dan tujuan diberikannya fasilitas tersebut akan dikenakan sanksi keimigrasian. 

Sponsored

"Begitu pula jika mereka terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan mengganggu ketertiban umum, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.

Berita Lainnya
×
tekid