sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Terbukti perkosa santriwati, vonis mati Herry Wirawan penuhi keadilan masyarakat 

Mulanya, Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan hukuman penjara seumur hukum untuk Herry atas perbuatan bejatnya.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Selasa, 05 Apr 2022 14:53 WIB
Terbukti perkosa santriwati, vonis mati Herry Wirawan penuhi keadilan masyarakat 

Vonis hukuman mati untuk pelaku pemerkosaan Herry Wirawan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat (PT Jabar) dinilai tepat. Pangkalnya, perbuatan terdakwa terhadap para santriwatinya tak termaafkan dan sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

"Vonis tersebut sudah tepat mengingat ini sesuai dengan tuntutan yang disampaikan penuntut umum di persidangan tingkat satu," ujar pakar hukum pidana Suparji Ahmad, dalam keterangan tertulis, Selasa (5/4). "Jadi, kita apresiasi setinggi-tingginya kepada majelis hakim yang memberikan vonis setimpal."

"Putusan tersebut juga sudah setimpal dengan perbuatan pelaku, di mana yang bersangkutan melakukan tindakan biadab dan tidak berperikemanusiaan," imbuh dia.

Selain itu, sambungnya, hukuman mati ini juga sesuai aturan yang berlaku lantaran jumlah korbannya sangat banyak dan masih di bawah umur. Ada pula hukuman tambahan berupa kebiri kimia berdasarkan Pasal 81 ayat (7).

Mulanya, Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan hukuman penjara seumur hukum untuk Herry atas perbuatan bejatnya. Lantaran tidak puas, jaksa lantas mengajukan banding ke PT Jabar hingga akhirnya terdakwa divonis hukuman mati. 

Menurut Suparji, penjara seumur yang diputus pengadilan tingkat satu belum memenuhi rasa keadilan. Alasannya, pihak korban banyak yang meminta agar Herry dihukum mati.

"Dari pihak keluarga bahkan berharap tuntutan pidana mati dijatuhkan, akan tetapi tidak demikian. Seharusnya majelis saat itu bisa lebih mempertimbangkan dari sisi korban," jelasnya.

"Karena putusan pengadilan tinggi sudah keluar, maka otomatis vonis pengadilan sebelumnya dianulir," tandasnya. "Bila pihak pelaku tidak puas dengan vonis ini, bisa mengambil upaya hukum lebih lanjut."

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid