Kecuali Papua, Wapres tegaskan moratorium pemekaran wilayah masih berlaku
"Sampai hari ini, memang moratorium belum dicabut."

Ma'ruf meminta agar masalah pemekaran wilayah ini tidak menjadi isu politik musiman
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menegaskan, pemerintah sampai saat ini masih melakukan moratorium pemekaran daerah otonom baru (DOB) kecuali untuk Papua dan Papua Barat.
Selaku Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD), Ma'ruf menilai, beberapa daerah yang ingin melakukan pemekaran memiliki pendapatan asli daerah (PAD) yang cukup kecil. Akibatnya, berdasarkan kajian, akan bergantung kepada APBN.
"Sampai hari ini, memang moratorium belum dicabut. Masih belum karena alasannya dari hasil kajian, beberapa daerah yang [ingin] diotonomikan itu atau dimekarkan itu belum mampu membiayai sendiri, masih menggantungkan ke APBN. Jadi, oleh karena itu, belum [dicabut] kecuali Papua," tuturnya dalam keterangannya, dikutip Jumat (16/9).
Sebelum penambahan 4 provinsi baru di Papua pada 2022, telah ada 223 DOB hasil pemekaran selama 1999-2014. Berdasarkan data Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), mayoritas di antaranya masih bergantung pada APBN alias belum mandiri.
Ma'ruf berdalih, pengecualian bagi Papua dan Papua Barat karena adanya kebutuhan khusus. Misalnya, mempermudah pengawasan karena wilayahnya luas dan mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat.
Mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini menambahkan, pengecualian bagi Papua juga disepakati bersama DPR, pemerintah daerah (pemda), dan masyarakat.
Dia lantas meminta masalah pemekaran wilayah ini tak dijadikan isu politik musiman, khususnya menjelang pemilihan umum (pemilu). "Karena memang ini pertimbangannya sangat teknis."
Meskipun demikian, Ma'ruf melanjutkan, pemerintah akan terus melakukan kajian tentang kemungkinan pemekaran di wilayah-wilayah lain. Pangkalnya, banyak daerah yang mendorong pembentukan DOB.
"Ya, nanti akan kita bahas lebih lanjut. Tapi, sampai hari ini, memang masih moratorium dengan pertimbangan-pertimbangan yang disampaikan Kementerian Dalam Negeri. Nanti akan kita lihat lagi berbagai kemungkinannya itu," pungkasnya.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Turis asing berulah, perlukah wisman mendapat karpet merah?
Minggu, 26 Mar 2023 11:15 WIB
Bailout SVB dan pendanaan startup yang kian selektif
Sabtu, 25 Mar 2023 16:05 WIB