sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dewi Tanjung hina Eggi Sudjana di Bandung Lawyer Club

Dewi disebut menghina Eggi Sudjana di sebuah grup WhatsApp.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 25 Apr 2019 17:16 WIB
Dewi Tanjung hina Eggi Sudjana di Bandung Lawyer Club

Calon anggota legislatif (caleg) Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana resmi melaporkan caleg PDI-Perjuangan Dewi Ambarawati atau yang dikenal Dewi Tanjung ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut telah teregristrasi dengan nomor: LP/B/IV/2019/BARESKRIM bertanggal 25 April 2019.

Kuasa hukum Eggy Sudjana, Pitra Romadoni Nasution meminta pada Bareskrim Polri untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut. Dia pun meminta aparat penegak hukum tidak segan untuk menahan Dewi jika terbukti bersalah.

"Kalau perlu dan terbukti unsur pidananya, tangkap aja dia. Diamankan sementara waktu. Orang seperti ini sebenarnya enggak perlu ditanggapi, karena orang seperti ini kan hanya ingin cari sensasi, terlalu lebay gitu, dan baper," kata Pitra, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/4).

Dewi dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik. Menurut Pitra, Dewi menjelek-jelekkan Eggi di sebuah grup WhatsApp bernama Bandung Lawyer Club (BLC).

"Di Bandung Lawyer Club itu diduga saudara Dewi Tanjung ini menyerang pribadi Eggi Sudjana dengan mengatakan Eggi Sudjana itu hanya mencari keuntungan kepada Prabowo," katanya.

Dalam laporannya, Pitra membawa sejumlah barang bukti. Seperti bukti video yang beredar di akun YouTube Dewi Tanjung dan tangkapan layar pesan-pesan WhatsApp yang menghina Eggi Sudjana.

"Ada video di YouTube atas nama Dewi Tanjung yang dipublikasikan pada tanggal 17 Februari. Kedua, ada bukti laporan polisi dia. Ketiga, baru tentang percakapan WhatsApp yang menyerang pribadi Eggi Sudjana," ujar Pitra.

Atas perbuatannya, Dewi disangkakan telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 ayat 3 Juncto Pasal 27 ayat 3.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid