sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mendagri disarankan koordinasi ke penegak hukum soal pilkada

Disarankan praktik politik uang oleh calon kepala daerah tidak hanya ditindak secara pidana, melainkan juga diberikan sanksi administratif.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 21 Nov 2019 20:38 WIB
Mendagri disarankan koordinasi ke penegak hukum soal pilkada

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, disarankan berkoordinasi dengan para penegak hukum mengenai proses pemilihan kepala daerah atau pilkada. Demikian disampaikan Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, Veri Junaidi.

Veri merasa perlu menyampaikan demikian untuk menindaklanjuti pernyataan bekas Kapolri itu yang berencana mengevaluasi sistem pilkada dari langsung menjadi tidak langsung atau diserahkan kembali kepada DPRD.

Veri menuturkan, sistem pilkada yang ada sekarang ini dianggap sudah baik. Namun demikian, dalam implementasinya memang perlu ada perbaikan lantaran maraknya politik uang. Menurutnya, bukan sistem pilkada yang mesti diubah, melainkan penegakan hukum yang perlu dikuatkan ketika menangani kasus politik uang.

“Masalahnya kasus-kasus politik uang dalam pilkada itu tidak banyak juga kemudian yang ditindaklanjuti,” kata Veri dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (21/11).

Lebih lanjut, kata Veri, penegakan hukum dalam proses pilkada menjadi penting karena dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota (UU Pilkada), mahar politik memang dilarang.

Di sisi lain, Veri mengusulkan agar politik uang tidak hanya ditindak secara pidana, melainkan juga diberikan sanksi administratif. Misalnya, didiskualifikasi dari pencalonannya apabila terbukti melakukan mahar politik.

"Ini yang menurut saya bisa dilakukan oleh Pak Tito daripada kemudian berbicara soal pilkada langsung atau tidak langsung. Itu justru menimbulkan kegaduhan yang tidak efektif," ujarnya.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, mengatakan sistem pilkada yang dilakukan baik langsung, tidak langsung, atau asimetris merupakan pilihan-pilihan dalam politik hukum. Yang perlu digarisbawahi, kata Denny, apapun pilihannya harus dipegang teguh prinsip-prinsip penegakan hukumnya, yakni jujur dan adil, tanpa politik uang, dan tak ada praktik koruptif.

Sponsored

"Itu yang penting. Apapun sistem pemilunya," kata Guru Besar Tamu pada Fakultas Hukum dan Fakultas Sospol, Universitas Melbourne, Australia itu.

Menurut Denny, masyarakat masih menaruh harapan besar terhadap pilkada langsung. Namun demikian, dia mengakui sistem pilkada langsung memang harus dibenahi. Utamanya pada sisi anggaran agar tidak terlalu mahal serta meminimalkan praktik koruptif.

"Saya baca keinginan masyarakat saat ini tetap yang (pilkada) langsung, sebab ada partisipasi masyarakat," kata Denny."Praktik politik yang koruptif itu harus di sikapi dengan perbaikan serius dan mendasar.”

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebutkan tengah mengkaji sejumlah opsi sebagai solusi atas evaluasi pilkada langsung, salah satu opsinya adalah pilkada asimetris. Pilkada asimetris yang dimaksud adalah sistem yang memungkinkan adanya perbedaan mekanisme penyelenggaraan pilkada antardaerah.

Perbedaan mekanisme penyelenggaraan dimungkinkan karena suatu daerah memiliki karakteristik tertentu, seperti kekhususan dalam aspek administrasi, budaya, atau aspek strategis lainnya.

Selama ini, pilkada asimetris sudah berjalan dengan adanya perbedaan sistem pilkada di sejumlah daerah, misalnya DKI Jakarta, Aceh, dan Daerah Istimewa Yogyakarta, dan seiring wacana itu bakal diperluas ke daerah-daerah lain.

Berita Lainnya
×
tekid