Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (pemda) di seluruh Indonesia meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana hidrometeorologi. Instruksi ini menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto pada 17 November 2025, serta laporan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) per 13 November 2025 mengenai meningkatnya aktivitas gelombang atmosfer dan sirkulasi siklonik yang berpotensi memicu cuaca ekstrem.
"BMKG mencatat adanya potensi hujan lebat hingga sangat lebat dengan intensitas 50–150 mm per hari di sejumlah wilayah. Kondisi tersebut meningkatkan risiko terjadinya banjir, longsor, angin kencang, dan gelombang tinggi," kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam suratnya kepada gubernur dan bupati/wali kota seluruh Indonesia, Selasa (18/11/2025).
Menyikapi situasi ini, Kemendagri meminta gubernur, bupati, dan wali kota segera mengambil langkah-langkah antisipatif sebagai berikut:
1. Memetakan daerah rawan bencana
Pemda diminta segera melakukan pemetaan kawasan rawan bencana hidrometeorologi dengan mengacu pada dokumen kajian risiko bencana, rencana kontingensi, serta informasi rekayasa cuaca. Pemerintah daerah juga diminta mengoptimalkan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) serta menyiagakan perangkat daerah, masyarakat, dan dunia usaha untuk mengantisipasi bencana, terutama di wilayah berisiko tinggi.
2. Menguatkan komunikasi publik dan edukasi
Pemda diimbau meningkatkan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) kepada masyarakat, termasuk pelaksanaan simulasi tanggap bencana. Langkah ini diperlukan untuk memastikan masyarakat memahami prosedur evakuasi serta langkah kesiapsiagaan guna meminimalkan risiko dan dampak bencana.
3. Mengaktifkan posko bencana
Kemendagri mendorong pemda mengaktifkan posko siaga bencana dan melakukan apel kesiapsiagaan dengan melibatkan TNI, Polri, Basarnas, instansi vertikal, relawan, dan unsur masyarakat. Selain itu, seluruh kegiatan kesiapsiagaan diminta dipublikasikan melalui media elektronik, cetak, dan kanal resmi pemda agar informasi mudah dijangkau masyarakat.
4. Menyiapkan logistik dan peralatan penanggulangan bencana
Pemda diminta memastikan ketersediaan logistik, peralatan darurat, serta sarana pendukung lainnya guna memperkuat respons penanggulangan bencana di lapangan.
5. Memantau situasi secara real-time
Pemantauan cuaca dan kondisi lapangan harus dilakukan secara cermat dan berkelanjutan berdasarkan informasi terbaru dari BMKG. Pemerintah daerah juga diwajibkan menyosialisasikan data resmi bencana melalui kanal informasi yang mudah diakses masyarakat.
6. Menindaklanjuti langkah-langkah darurat lainnya
Kemendagri meminta pemda segera menindaklanjuti langkah-langkah penanganan darurat sesuai kebutuhan daerah masing-masing, termasuk koordinasi lintas sektor, evakuasi, dan mobilisasi sumber daya tambahan apabila diperlukan. Seperti, melakukan pemantauan dan perbaikan infrastruktur serta normalisasi sungai sebagai upaya pengendalian banjir, rob dan tanah longsor; segera melakukan pertolongan cepat, pendataan jumlah korban dan kerugian serta pemenuhan kebutuhan dasar korban terdampak sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal, jika terjadi bencana; serta mengoptimalkan peran camat dalam penanggulangan bencana melalui Gerakan Kecamatan Tangguh Bencana.
Kemendagri juga meminta gubernur agar melakukan pembinaan dan pengawasan kepada bupati dan wali kota di wilayahnya terhadap pelaksanaan penanggulangan bencana dan melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri. kemudian, bupati dan wali kota diminta melaporkan hasil pelaksanaan penanggulangan bencana di wilayah masing-masing kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Kemendagri menegaskan kesiapsiagaan pemerintah daerah merupakan kunci utama dalam melindungi masyarakat dan meminimalkan dampak bencana hidrometeorologi yang berpotensi meningkat dalam beberapa minggu ke depan.