Konflik bersenjata Papua, YLBHI desak perlindungan 107 ribu pengungsi
Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Emanuel Gobay, mendorong Komnas HAM RI, Komnas Perempuan, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) segera mendesak pemerintah pusat serta pemerintah provinsi se-Tanah Papua untuk membentuk kebijakan perlindungan dan tim penanganan pengungsi internal akibat konflik bersenjata di Papua.
Emanuel menilai, kebijakan tersebut mendesak dibentuk, terutama untuk melindungi kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak yang terdampak langsung konflik bersenjata di Tanah Papua.
Desakan itu disampaikan bertepatan dengan peringatan Hari Pengungsi Sedunia yang jatuh setiap 20 Juni. Momentum tersebut ditetapkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sejak 20 Juni 2001 untuk menghormati kekuatan dan keteguhan hati para pengungsi di seluruh dunia, sekaligus menandai 50 tahun Konvensi 1951 terkait Status Pengungsi.
Pada peringatan tahun ini, Sekretaris Jenderal PBB António Guterres menyerukan dukungan lebih kuat bagi semua orang yang terpaksa mengungsi dari kampung halaman mereka, termasuk dukungan bagi negara dan masyarakat yang menampung para pengungsi.
Sekjen PBB juga menegaskan pentingnya menjunjung tinggi hukum pengungsi internasional, melindungi hak pencari suaka, serta merumuskan solusi konkret agar pengungsi dapat hidup aman, bermartabat, dan mandiri.
Ironi Hari Pengungsi di Papua
Bertepatan dengan momentum global tersebut, realitas pahit justru terjadi di Tanah Papua. Ratusan ribu warga sipil terpaksa menjadi pengungsi internal atau internally displaced persons (IDPs) akibat konflik bersenjata berkepanjangan antara TNI-Polri dan TPNPB.
Gelombang pengungsian ini disebut dipicu oleh pendekatan keamanan yang terus dikedepankan pemerintah pusat dalam menyelesaikan persoalan politik di Papua.
Berdasarkan data Dewan Gereja Papua, jumlah pengungsi internal yang tersebar di berbagai wilayah Tanah Papua hingga April 2026 telah mencapai 107.000 jiwa. Krisis kemanusiaan ini berlangsung beruntun sejak akhir 2018.
Wilayah yang menjadi episentrum konflik bersenjata antara lain Kabupaten Nduga, Yahukimo, Yalimo, dan Pegunungan Bintang di Provinsi Papua Pegunungan; Kabupaten Intan Jaya, Mimika, Puncak, dan Puncak Jaya di Provinsi Papua Tengah; serta Kabupaten Tambrauw, Maybrat, dan Bintuni di wilayah Papua Barat Daya dan Papua Barat.
Hak dasar terabaikan
Fakta di lapangan menunjukkan mayoritas pengungsi internal di Papua belum mendapatkan penanganan serius dari pemerintah. Akibatnya, hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya mereka terus terabaikan.
Salah satu persoalan yang disoroti adalah minimnya peran Palang Merah Indonesia (PMI). Meski telah memiliki kantor cabang di beberapa kota besar di Papua, PMI dinilai belum menunjukkan kerja nyata dalam menangani pengungsi internal akibat konflik bersenjata di Papua.
Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019, pelaksanaan kepalangmerahan wajib dilakukan, baik pada masa damai maupun dalam situasi konflik bersenjata.
Secara spesifik, Pasal 10 PP Nomor 7 Tahun 2019 mengamanatkan PMI untuk membantu pengungsi melalui pendirian dan/atau pengelolaan penampungan darurat, pelayanan kesehatan, serta pelayanan sosial.
Di tengah situasi yang sulit, upaya kemanusiaan secara swadaya oleh masyarakat sipil pun kerap berujung tragis. Pada 6 Mei 2026, Tim Kemanusiaan di Kampung Erenggobak, Distrik Omukia, Kabupaten Puncak, Papua Tengah, mengalami insiden mematikan saat hendak mengevakuasi jenazah Tarling Wanimbo, warga sipil yang diduga tewas ditembak aparat keamanan di kebunnya pada 3 Mei 2026.
Dalam proses tersebut, sebuah benda diduga bom meledak dan menyebabkan tujuh warga sipil setempat terluka parah.
Anak dan perempuan rentan
Secara yuridis, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Perlindungan Anak, yang diperkuat dengan PP Nomor 70 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Anak, mewajibkan pemerintah, masyarakat, dan lembaga terkait memberikan perlindungan khusus bagi anak-anak di daerah konflik bersenjata.
Mandat hukum tersebut mencakup evakuasi cepat anak ke wilayah aman, larangan perekrutan anak sebagai tentara atau informan, pemenuhan kebutuhan dasar berupa makanan bergizi, air bersih, pakaian, dan obat-obatan, layanan medis serta psikososial, pendidikan darurat di pengungsian, hingga reunifikasi anak dengan keluarga mereka.
Namun, regulasi tersebut dinilai belum terealisasi bagi anak-anak pengungsi di Tanah Papua. Atas dugaan pengabaian sistemik ini, koalisi telah melayangkan pengaduan resmi ke KPAI pada 12 Juni 2026 untuk memperjuangkan hak-hak anak korban konflik.
Hingga kini, baik pemerintah pusat, pemerintah provinsi se-Tanah Papua, maupun pemerintah kabupaten/kota terkait, dinilai belum memiliki kebijakan komprehensif untuk melindungi masyarakat sipil yang menjadi pengungsi internal.
Akibatnya, nasib para pengungsi dibiarkan tidak menentu tanpa kepastian di kamp-kamp pengungsian.
Desakan koalisi
Mengingat seruan Sekjen PBB pada Hari Pengungsi Sedunia untuk menghadirkan solusi yang aman, bermartabat, dan damai, serta mengacu pada kewenangan masyarakat sipil yang dijamin dalam Pasal 100 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua mendesak Presiden Republik Indonesia segera mewujudkan janji kampanye politiknya untuk menyelesaikan persoalan politik di Papua secara mendasar dan damai.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menghentikan lonjakan jumlah pengungsi internal akibat konflik bersenjata.
Koalisi juga mendesak Kementerian Hak Asasi Manusia RI segera merumuskan kebijakan perlindungan pengungsi internal dan membentuk tim penanganan pengungsi internal akibat konflik bersenjata di Papua.
Selain itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI diminta membentuk tim khusus untuk menangani dan memulihkan kondisi pengungsi internal kategori rentan, khususnya perempuan dan anak-anak di Papua.
Para gubernur se-Tanah Papua dan kepala daerah di wilayah konflik juga didesak menerbitkan kebijakan perlindungan kedaruratan daerah serta membentuk tim penanganan pengungsi internal yang berkolaborasi aktif dengan instansi kepalangmerahan.
Sementara itu, Komnas HAM RI, Komnas Perempuan, dan KPAI diminta mengoptimalkan fungsi pengawasan serta mendesak pemerintah pusat dan daerah melahirkan kebijakan serta tim penanganan pengungsi internal yang sejalan dengan standar hukum HAM dan kepalangmerahan internasional.


