close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Foto: dibuat oleh AI.
icon caption
Ilustrasi. Foto: dibuat oleh AI.
Peristiwa
Senin, 15 Juni 2026 09:46

Krisis fiskal daerah dan alarm gaji PPPK

Pemotongan TKD membuat sejumlah daerah kesulitan membayar gaji PPPK. Pengamat menilai desain fiskal pusat-daerah perlu dievaluasi.
swipe

Keluhan para kepala daerah mengenai terbatasnya ruang fiskal untuk membiayai belanja pegawai kini menjadi persoalan pelik. Kondisi ini dipicu oleh pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat, yang berimbas pada makin sulitnya sejumlah pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk membayar gaji pegawai hingga akhir tahun.

Salah satu keluhan datang dari Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda. Ia mengungkapkan bahwa kondisi fiskal di daerahnya sudah tidak mampu lagi membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga pengujung tahun. Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri dan sejumlah kepala daerah pada Senin (8/6).

“Terkait relaksasi, kami memberikan apresiasi. Namun, tadi kami juga sudah mendengar keluhan dari semua kepala daerah bahwa hal itu tidak menyelesaikan masalah. Kami sekarang tidak punya cash flow untuk membayar gaji PPPK sampai akhir tahun. Jadi, apakah masalah kami di daerah sudah selesai? Belum,” kata Sherly.

Menurut Sherly, perlu ada rapat lanjutan dengan DPR karena muncul kekhawatiran akan adanya pemotongan anggaran lagi pada 2027. Meski memahami kondisi Anggaran Pendaatan dan Belanja Negara (APBN) yang sedang sulit dan tuntutan agar daerah berinovasi, ia menyarankan agar sebagian Dana Bagi Hasil (DBH) Maluku Utara dikembalikan untuk menutup kekurangan belanja pegawai.

Sherly kemudian memaparkan kondisi riil fiskal Maluku Utara. Saat ini, Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima provinsi tersebut hanya sekitar Rp960 miliar, sedangkan belanja pegawai melonjak hingga Rp1,1 triliun. Artinya, beban belanja pegawai sudah melampaui total DAU yang diterima.

“Kami memang berimprovisasi dengan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dan DBH. Namun, dana bagi hasil kami saat ini ditahan sebesar 60%. Jika itu dikembalikan sebagai jalan tengah, tentu akan sangat membantu,” tambahnya.

Persoalan fiskal yang cekak ternyata tidak hanya melanda Maluku Utara, tetapi juga dialami Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyebut wilayahnya mengalami penurunan pendapatan yang cukup signifikan akibat kebijakan opsen pajak dan berkurangnya alokasi TKD.

Dalam acara Disway Top Regional Leader Awards 2026 di Jakarta, Kamis (11/6), Khofifah mengungkapkan bahwa penerapan opsen pajak telah memangkas PAD di 14 kabupaten/kota di Jawa Timur.

“Untuk tingkat provinsi sendiri berkurang Rp4,8 triliun karena dampak opsen pajak yang sangat signifikan. Ditambah lagi, TKD kita juga berkurang Rp2,6 triliun. Jika ditotal se-Jawa Timur beserta kabupaten/kota, pendapatan kami berkurang hingga Rp16,8 triliun,” ujar Khofifah.

Untuk menyiasati defisit tersebut, Khofifah tengah memperjuangkan peningkatan porsi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Ia menilai alokasi DBHCHT yang diterima daerah saat ini tidak sesuai dengan mandat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Khofifah menjelaskan, UU HKPD seharusnya mengatur porsi DBHCHT sebesar 3%. Namun, pada tahun ini alokasi tersebut menyusut menjadi hanya 1%. Menurutnya, sebagai daerah penghasil tembakau, Jawa Timur layak mendapatkan porsi lebih besar, bahkan idealnya dapat ditingkatkan hingga 10%.

“Ini yang sudah beberapa kali saya sampaikan kepada pihak-pihak penentu kebijakan di Jakarta. Di dalam UU HKPD mestinya 3%, tetapi entah bagaimana tahun ini justru dikurangi menjadi 1%,” ucapnya.

Akar masalah relasi fiskal pusat-daerah

Menanggapi fenomena ini, Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Baturaja, Yahnu Wiguno Sanyoto, menilai rentetan keluhan dari para kepala daerah tersebut mengonfirmasi adanya masalah mendasar dalam hubungan fiskal antara pusat dan daerah. Menurutnya, krisis keuangan daerah berakar dari konsep desentralisasi yang setengah hati, yakni ketika daerah diberi kewenangan politik, tetapi tidak dibarengi keleluasaan ideal untuk mengelola sumber pendapatannya sendiri.

“Situasi ini menunjukkan bahwa desentralisasi tidak akan berjalan efektif jika kewenangan yang diberikan kepada daerah tidak dibarengi dengan dukungan fiskal yang memadai serta kepastian penyaluran transfer,” kata Yahnu, Minggu (14/6).

Untuk mengurai benang kusut ini, Yahnu menilai pemerintah pusat memang wajib menjaga disiplin APBN. Namun, hal itu harus dibarengi dengan desain TKD yang proporsional agar kebutuhan riil di daerah tidak dikorbankan.

“Desain transfer ke daerah perlu dievaluasi agar lebih mencerminkan kebutuhan riil, kapasitas fiskal, dan karakteristik masing-masing wilayah. Kepastian dan ketepatan waktu penyaluran DBH menjadi kunci penting agar daerah bisa menyusun perencanaan dengan matang sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik,” jelasnya.

Kendati demikian, Yahnu juga mengingatkan agar pemerintah daerah tidak hanya menuntut pusat. Ia menyarankan daerah yang rasio belanja pegawainya sudah terlampau tinggi untuk segera menerapkan moratorium selektif terhadap rekrutmen PPPK. Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga napas fiskal daerah yang kian terbatas.

“Kebijakan moratorium ini bukan untuk mengabaikan kebutuhan aparatur, melainkan agar proses pengangkatan lebih realistis dan berkelanjutan. Sebab, hal yang tidak kalah penting dari sekadar membuka formasi baru adalah memastikan gaji dan hak-hak pegawai yang sudah diangkat bisa terbayar penuh hingga akhir tahun anggaran,” kata Yahnu.

img
K.P. Wahidin
Reporter
img
sat
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan