sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Azis Syamsuddin mundur sebagai Wakil Ketua DPR, Golkar siapkan pengganti

Azis Syamsuddin telah memberikan surat pengunduran diri sebagai Wakil Ketua DPR kepada DPP Partai Golkar.

Zulfikar Hardiansyah
Zulfikar Hardiansyah Sabtu, 25 Sep 2021 18:17 WIB
Azis Syamsuddin mundur sebagai Wakil Ketua DPR, Golkar siapkan pengganti

Menanggapi penetapan tersangka Azis Syamsuddin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ketua Bidang Hukum DPP Partai Golkar Adies Kadir mengatakan, salah satu kadernya tersebut telah dinonaktifkan sementara waktu.

“Kalau di Partai Golkar, kami ada AD/ART dan peraturan, untuk sementara waktu (Azis Syamsuddin) dinonaktifkan,” terang Adies dalam konferensi pers, Sabtu (25/9).

Selain itu, Adies juga menyampaikan, Azis Syamsuddin telah memberikan surat pengunduran diri sebagai Wakil Ketua DPR kepada DPP Partai Golkar dan akan segera dicarikan pengganti.

“Terkait dengan penggantinya, partai Golkar akan memproses dalam waktu dekat,” katanya.

Untuk proses pencarian pengganti posisi Azis Syamsuddin di DPR, Adies memang tidak memberikan keterangan waktu pasti. Tetapi, Ia mengatakan kembali bahwa partai akan memproses secepat-cepatnya.

Adies mengatakan, semua kader memiliki peluang yang sama. Pemilihan pengganti ini juga merupakan hak prerogatif dari Ketua Umum DPP Partai Golkar.  

"Di partai Golkar semua kader mempunyai kans, Kami punya 85 orang DPR fraksi partai Golkar, semua mempunyai kans menduduki jabatan tersebut," katanya .

Pada kesempatan yang sama, Adies juga menyatakan mengenai sikap partai Golkar mengenai proses yang sedang dijalani oleh Azis Syamsuddin. Ia mengatakan Partai Golkar akan memberikan waktu pada Azis Syamsuddin untuk fokus menjalani kasusnya di KPK.

Sponsored

Adies juga menyampaikan, partai akan siap memberikan bantuan hukum melalui Badan Advokasi Hukum dan HAM apabila diminta oleh kader. Ia menambahkan apabila Azis telah memiliki penasihat hukum lain, maka Partai Golkar akan selalu mengawasi dan mengawal perkembangan kasusnya.

Sebelumnya, Azis Syamsuddin telah dijemput paksa dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Sabtu (25/9) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.

Penetapan ini karena terdapat dugaan bahwa Azis Syamsuddin telah melakukan penyuapan kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, dengan uang sebesar Rp3,1 miliar yang diberikannya secara bertahap. Uang itu rencananya digunakan untuk membantu Azis Syamsuddin dalam menyelesaikan kasus korupsi di Pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid