sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Hapus Badan Otorita, status IKN disepakati selevel provinsi

Mulanya, pemerintah mengusulkan ibu kota negara (IKN) baru berstatus pemerintah daerah khusus dan dipimpin kepala Badan Otoritas.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Senin, 17 Jan 2022 14:20 WIB
Hapus Badan Otorita, status IKN disepakati selevel provinsi

Setelah berdebat alot, Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) DPR akhirnya menerima usulan pemerintah tentang status IKN baru atau IKN Otorita.

Mulanya, pemerintah mengusulkan IKN berstatus sebagai pemerintahan daerah khusus (pemdasus) yang dipimpin kepala Badan Otoritas yang berkedudukan setingkat menteri. DPR lalu menolak dan meminta agar bunyi Pasal 1 ayat (2) RUU IKN tersebut dihapus.

Masalah ini pun menuai perdebatan. Akhirnya, DPR menyetujui usulan pemerintah terbaru, yakni satuan pemerintahan yang bersifat khusus setingkat provinsi.

"Sejak awal, PKS (Partai Keadilan Sejahtera) berpendapat, bahwa satuan pemerintahannya itu adalah pemerintahan daerah dan levelnya itu provinsi. Jadi, ketika Pasal 1 ayat (2) ini disepakati dan pemerintah mau dengan nomenklatur seperti itu, artinya berbeda dengan naskah yang sebelumnya, itu adalah sebuah kemajuan," tutur Anggota Pansus RUU IKN dari Fraksi PKS, Ecky Awal Mucharam, dalam rapat panitia kerja di Senayan, Senin (17/1).

"Kita berharap, dalam pembahasan pasal-pasal berikutnya, ada kosistensi terkait dengan penggunaan nomenklatur di Pasal 1 ayat (2) tetap memang ada kekhususan dan kita bicarakan waktunya nanti," sambungnya.

Rapat panja RUU IKN hari ini membahas empat hal subsansial yang belum mencapai titik temu antara pemerintah dengan DPR. Keempatnya adalah istilah IKN Otorita; pertanahan; rencana induk atau masterplan; dan pembiayaan. Sebelumnya, empat substansi tersebut sudah dibahas dalam rapat Tim Perumus (Timus).

Pada bagian mengenai istilah IKN Otorita yang diatur dalam Pasal 1 ayat (2) RUU IKN, DPR pun sepakat jika status orotita dihilangkan dan menjadi daerah setingkat provinsi yang bersifat khusus. Adapun nama IKN baru adalah Nusantara.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Suharso Monoarfa, mengatakan, pemberian nama Nusantara diperintahkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sponsored

"Jadi, kita bisa sepakati, ya, Pasal 1 nomor (2). Jadi, ibu kota negara yang selanjutnya disebut sebagai Ibu Kota Negara Nusantara adalah satuan pemerintahan yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan ibu kota negara sebagaimana ditetapkan dan diatur dengan undang-undang ini," kata pimpinan rapat Panja Pansus IKN DPR, Saan Mustopa.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid