Jokowi lantik Dito Ariotedjo jadi Menpora, gantikan Zainudin Amali
Pengangkatan Dito, sapaan Ario Bimo, sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 26/P/2023.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Ario Bimo Nandito Ariotedjo sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora). Dia menggantikan Zainudin Amali yang mengundurkan diri lantaran terpilih sebagai Wakil Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).
Pengangkatan Dito, sapaan Ario Bimo, sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 26/P/2023. Pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (3/4).
"Mengangkat Saudara Ario Bimo Nandito Ariotedjo sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga dalam Kabinet Indonesia Maju dalam sisa masa jabatan periode tahun 2019-2024," demikian isi keppres yang dibacakan Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Setya Utama.
Presiden lantas menanyakan kesediaan Dito sebagai pembantunya. Ia menjawab bersedia dan kemudian membacakan sumpah jabatan.
"Saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara," tuturnya mengikuti sumpah jabatan yang dibacakan Jokowi.
Dito merupakan politikus Partai Golkar. Dia meniti karier dari bawah, Gerakan Pelajar dan Mahasiswa Pembaharuan (GPMP), Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI), dan Kosgoro 1957.
Selain itu, Dito juga tercatat pernah aktif di Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Himpunan Pengusaha Muda Jakarta Raya (HIPMI Jaya).
Alumnus Universitas Indonesia (UI) ini juga memiliki banyak pengalaman di bidang olahraga, seperti menjabat Chef de Mission Kontingen Indonesia ke Youth Olympic 2018 Argentina, mengurus Ikatan Sport Sepeda Indonesia (ISSI) DKI Jakarta, dan menjadi Chairman Rans Nusantara FC.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Mewujudkan e-commerce inklusif bagi penyandang disabilitas
Kamis, 30 Nov 2023 16:09 WIB
Potret kebijakan stunting dan pertaruhan Indonesia Emas 2045
Senin, 27 Nov 2023 16:01 WIB