sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPU: 3 provinsi baru di Papua belum daftar Pemilu 2024

Terdapat 34 provinsi yang melakukan pendaftaran parpol ke KPU.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Selasa, 02 Agst 2022 12:19 WIB
KPU: 3 provinsi baru di Papua belum daftar Pemilu 2024

Ketua Divisi Bidang Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik menyebut, pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 belum menyertakan tiga provinsi baru di Papua. Menurutnya, meski DPR telah mengesahkan tiga daerah otonomi baru (DOB) Papua, yakni Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan, namun hanya partai politik di 34 provinsi yang mendaftar ke KPU.

"Jadi alam konteks pendaftaran parpol ini ada 34 provinsi untuk menerangkan tentang persyaratan kepengurusan di seluruh Indonesia. Jadi ada 34 provinsi," kata Idham Holik di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/8).

Menurut Idham, proses pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 masih merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Hal ini juga telah dibahas bersama Komisi II DPR.

"Dalam konteks pendaftaran parpol, kami sampaikan kepada publik. Bahkan kami sampaikan dalam rapat konsultasi dengan Komisi II DPR RI pada 7 Juli, kami sampaikan sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 itu ada 34 provinsi. Pada saat itu pimpinan Komisi II DPR RI dan anggota menyatakan artinya memang seperti itu," ucap Idham.

Untuk menindaklanjuti tiga provinsi di Papua terkait keikutsertaan dalam Pemilu 2024, Idham mengatakan, KPU akan menerima audiensi Majelis Rakyat Papua (MRP) pada siang ini.

"Kami mendapat informasi siang nanti jam 12 Majelis Rakyat Papua itu akan beraudiensi ke KPU, terkait materi yang akan dibicarakan di audiensi tersebut nanti kami akan informasikan lebih lanjut. Yang jelas, kami akan menerima kedatangan beliau dan kami akan sambut kedatangan MRP di KPU dalam rangka audiensi," ucap Idham.

Diketahui, Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan penyelenggara pemilu yakni KPU, Bawaslu, dan DKPP telah menyepakati Peraturan KPU (PKPU) terkait tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol peserta Pemilu 2024. Dalam PKPU yang telah disepakati itu, pengumuman pendaftaran parpol diluncurkan pada 29 Juli 2022. Sementara, masa pendaftaran parpol melalui dokumen akan dibuka pada 1-14 Agustus 2022.

Awal Juli lalu, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia dalam rapat dengar pendapat bersama Kemendagri dan penyelenggara pemilu mengatakan, pihaknya meminta KPU menggunakan administrasi dan data desa/kelurahan, serta kecamatan yang terbaru berasal dari Kemendagri terkait pelaksanaan Pemilu 2024. Hal itu mencakup 3 provinsi baru di Papua, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

Sponsored

"Termasuk di tiga provinsi baru hasil pemekaran di Papua sebagai basis data utama dalam melakukan verifikasi keanggotaan serta kepengurusan partai politik calon peserta pemilihan umum," ujar Doli di Senayan, Kamis (7/7).

Doli mengatakan, pihaknya juga meminta kepada KPU agar sistem informasi partai politik (Sipol) dapat menjamin sistem keamanan data dan perlindungan data pribadi. Sistem keamanan data ini, terutama pada Sipol dalam proses tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol calon peserta Pemilu.

Dia menyebut, merujuk ketentuan Pasal 180 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Komisi II DPR RI meminta KPU tidak hanya memberikan akses pembacaan data sipol kepada Bawaslu.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid