sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pascaputusan MK, PAN pastikan Erick Thohir tetap masuk bursa cawapres Prabowo

Sesuai keputusan rakernas, PAN mendorong Erick Thohir sebagai cawapres Prabowo pada Pilpres 2024.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Selasa, 17 Okt 2023 11:57 WIB
Pascaputusan MK, PAN pastikan Erick Thohir tetap masuk bursa cawapres Prabowo

Partai Amanat Nasional (PAN) memastikan nama Menteri BUMN, Erick Thohir, masih tetap masuk bursa pendamping Prabowo pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mempermudah syarat calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).

Diketahui, MK mengabulkan gugatan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Artinya, seseorang yang belum genap berusia 40 tahun masih bisa menjadi capres ataupun cawapres jika pernah menjadi kepala daerah.

Putusan tersebut pun membuka peluang bagi Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, maju pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Ia digadang-gadang akan dipasangkan dengan Prabowo.

"Bagaimana dengan [peluang] Erick Thohir sebagai [cawapres]? Ya, namanya tentu akan tetap dibahas. Akan dilihat plus-minus dari semua sisi," ujar Ketua DPP PAN, Saleh Daulay, dalam keterangannya.

"Kami berharap akan dihasilkan putusan terbaik terkait cawapresnya Prabowo," imbuhnya.

Diketahui, PAN mendorong Erick menjadi cawapres Prabowo pada Pilpres 2024. Alasannya, sesuai keputusan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PAN.

Di sisi lain, Saleh enggan berangan-angan tentang potensi Gibran menjadi cawapres Prabowo. Menurutnya, "Pertanyaan itu ditujukan ke Gibran, apakah mau menjadi cawapres atau tidak?"

"Kalau Gibran mau, tentu akan dibicarakan di KIM (Koalisi Indonesia Maju). Para ketua umum akan membahas dan mendiskusikan segala hal. Yang jelas, apa pun keputusannya, KIM pasti berorientasi bagi kemenangan Prabowo," sambungnya.

Sponsored

Prabowo diusung KIM sebagai capres pada 2024. KIM beranggotakan PAN, Partai Gerindra, Partai Golkar, dan Partai Demokrat.

Berita Lainnya
×
tekid