sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Perppu Cipta Kerja disebut tak bisa jadi alasan lengserkan Jokowi

Penerbitan perppu bukan hanya berlaku di masa kepemimpinan Jokowi, oleh karenanya tak bisa jadi alasan pemakzulan.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Kamis, 05 Jan 2023 14:00 WIB
Perppu Cipta Kerja disebut tak bisa jadi alasan lengserkan Jokowi

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyebut tidak ada alasan memakzulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) hanya karena mengeluarkan Perppu Cipta Kerja. Sebab, regulasi memungkinkan Jokowi mengeluarkan perppu tersebut.

"Bahwa perppu itu memang ada aturannya. Bahwa kemudian presiden bisa menerbitkan perppu ini kan bukan cuma zaman Pak Jokowi. Presiden sebelum sebelumnya sudah ada juga yurisprudensinya menerbitkan perppu," ujar Dasco di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/1).

"Sehingga saya pikir tidak ada alasan untuk memakzulkan dengan perppu atau presiden mengeluarkan perppu. Kalau ada yang sebelum-sebelumnya juga nanti kan pasti ada alasan," katanya.

Oleh sebab itu, Dasco mengatakan, yang perlu dilihat ialah substansi perppu. DPR sendiri akan membahas Perppu Cipta Kerja pekan depan.

Sponsored

"Nanti kita akan bahas di masa sidang pekan depan," tuturnya.

Sebelumnya, pemakzulan itu diketahui dilontarkan oleh Anggota DPD RI asal Sulawesi Tengah, Abdul Rachman Thaha. Dia menilai, penerbitan Perpu Cipta Kerja bisa berujung pada pemakzulan Presiden Jokowi. Dia berdalih, Perpu Cipta Kerja disusun dengan mengabaikan prinsip kehati-hatian, kepentingan yang obyektif, pelibatan rakyat, hingga rasionalisasi yang bertanggung jawab terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pada 25 November 2021, MK memutuskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja cacat secara formil. Lewat Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, Mahkamah menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan meminta pemerintah memperbaikinya paling lama dua tahun.

Berita Lainnya
×
tekid