close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
ilustrasi. foto Pixabay
icon caption
ilustrasi. foto Pixabay
Politik
Jumat, 17 Desember 2021 13:23

Politikus NasDem yakin Pemilu 2024 tetap pakai presidential threshold 20%

Saan mengatakan Partai NasDem pernah mengusulkan perubahan presidential threshold menjadi 15%, namun hingga kini tak ada perubahan.
swipe

Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa menilai uji materi atau judicial review presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden akan menemui jalan buntu. Alasannya, DPR sudah sepakat untuk tidak melakukan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017

"Karena UU Pemilu tidak direvisi maka 2024 tetap menggunakan 20 persen threshold presiden," kata Saan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (17/12).

Sekretaris Fraksi Partai NasDem itu mengatakan, presidential threshold 20% akan tetap digunakan pada Pemilu 2024 yang akan datang. Dia mengungkapkan perubahan presidential threshold baru bisa dilakukan setelah Pemilu 2024.

"Enggak ada ruang mengubah 0 persen dari 20 ke 0 persen itu enggak ada. Kecuali untuk Pemilu yang akan datang, Pemilu setelah 2024," ujar dia.

Saan mengatakan Partai NasDem pernah mengusulkan perubahan presidential threshold menjadi 15%, namun hingga kini tak ada perubahan. Sebab itu, ia yakin tak ada ruang bagi penurunan presidential threshold dari 20% ke 0% seperti yang diinginkan sejumlah pihak.

"Ya Mahkamah Konstitusi juga sudah tidak mengabulkan, pernah diuji materi tapi MK tidak mengabulkan," ungkap Saan.

Sebelumnya, dua anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Fachrul Razi dan Bustami Zainudin mengajukan uji materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (10/12). Dalam permohonannya, Fahchrul dan Bustami meminta agar MK menetapkan ambang batas pencalonan presiden sebesar 0%.

img
Anisatul Umah
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan