sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Syarat menang Pilkada Jakarta diubah, siapa yang diuntungkan?

Sebelumnya, paslon harus meraih 50%+1 suara untuk memenangkan Pilkada Jakarta.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Selasa, 19 Mar 2024 17:01 WIB
Syarat menang Pilkada Jakarta diubah, siapa yang diuntungkan?

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta tetap berlaku seiring mentahnya wacana gubernur dan wakil gubernur ditunjuk presiden dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Ini berdasarkan keputusan pemerintah bersama legislatif dalam rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin (18/3).

Kendati begitu, ada perubahan syarat untuk memenangkan kontestasi. Jika sebelumnya kandidat harus meraih 50%+1 suara sehingga terbuka peluang dua putaran, kini hanya cukup meraih suara terbanyak.

Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas, menyatakan, ketentuan tersebut diusulkan pemerintah dalam rapat pleno dengan pertimbangan aspek sosilogis. Kilahnya, kebijakan lama memicu polarisasi masyarakat, sebagaimana terjadi pada Pilkada Jakarta 2017.

"Sekarang konsekuensinya, siapa yang pemenang (meraih suara terbanyak, red), [pilkada] langsung selesai," ucap politikus Partai Gerindra itu.

Perjalanan Pilkada Jakarta

Pemilihan langsung di Jakarta kali pertama dilaksanakan pada 2007 dan menerapkan ketentuan 50%+1 suara untuk menang. Kala itu, pasangan Fauzi Bowo-Prijanto keluar sebagai pemenang dan mengalahkan jagoan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Adang Daradjatun-Dani Anwar, karena meraih sekitar 2,1 juta suara (57,87%).

Pada 2012, tidak ada satu pun dari total 6 pasangan calon (paslon) yang meraih 50%+1 suara sehingga berlanjut ke putaran kedua. Hasilnya, pasangan Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama (Jokowi-Ahok) menang dengan 2,47 juta suara (53,82%).

Skenario dua putaran jika terjadi pada Pilkada Jakarta 2017. Seperti sebelum-sebelumnya, kontestasi kembali dimenangkan penantang petahana.

Sponsored

Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia, Arifki Chaniago, menilai, keputusan ini menjadikan bursa calon gubernur (cagub) Jakarta menjadi lebih menarik. Sebab, para kandidat nantinya hanya berupaya mengalahkan pesaingnya.

Maka, mau tidak mau para kandidat bakal memaksimalkan pilkada satu putaran untuk menang. Tanpa berharap menjadi kuda hitam dengan melihat peluang kandidat yang kalah di putaran pertama bakal bergabung. 

"Situasi ini tentu menarik melihat situasi Ahok dan Anies di Pilkada Jakarta 2017. Ahok kalah dari Anies di pilkada putaran kedua," ujarnya kepada Alinea.id, Selasa (19/3). 

Kans kandidat

Arifki berpandangan, syarat baru menenangkan Pilkada Jakarta menguntungkan Ahok dan Anies. Alasannya, keduanya merupakan veteran dan lebih populer dibandingkan nama-nama lain yang belakangan muncul. 

"Politik itu ibarat mengayuh sepeda, kita harus terus mengayuh agar tidak jatuh. Sepertinya filosofi tersebut tetap menarik bagi siapa saja, terutama Mas Anies dan Pak Ahok, di Pilkada Jakarta," tuturnya.

Ada beberapa nama yang meramaikan bursa cagub Jakarta 2024. Selain Ahok dan Anies, mereka adalah politikus Gerindra cum eks Wakil Gubernur Jakarta, Ahmad Riza Patria (Ariza); mantan Bupati Tangerang yang juga politikus Partai Golkar, Ahmed Zaki Iskandar; Wakil Ketua Komisi III DPR sekaligus politik NasDem, Ahmad Sahroni; dan politikus Partai Golkar dan bekas Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK).

Anies hingga kini belum mengonfirmasi apakah akan kembali maju pada Pilkada Jakarta atau tidak. Jika lanjut, menurut Arifki, ini menjadi kesempatan emas demi langkah politik ke depannya. Apalagi, gubernur Jakarta berpeluang menjadi calon presiden (capres).

Kendati begitu, ia mengingatkan, langkah tersebut berarti Anies menurunkan kelasnya sementara. Pangkalnya, sempat maju pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Berita Lainnya
×
tekid