sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tak sinkron, pemerintah diminta validasi data anak yatim korban Covid-19

Data valid diperlukan sebagai sumber utama penyaluran bantuan bagi anak yatim piatu korban Covid-19.

Fathor Rasi
Fathor Rasi Selasa, 24 Agst 2021 13:08 WIB
Tak sinkron, pemerintah diminta validasi data anak yatim korban Covid-19

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengkritiK data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) terkait jumlah anak yang menjadi yatim piatu akibat Covid-19 hanya 3.633 orang.  Padahal, jelas HNW, pada awal Agustus saja Kementerian sosial (Kemensos) merilis jumlahnya mencapai 11.045 anak.

Di Jawa Timur saja, lanjutnya, data per 16 Agustus 2021 jumlah yatim akibat Covid-19 mencapai 6.198 orang. “Saya minta Data anak yatim/piatu akibat Covid-19 divalidasi, sebagai bukti realisasi dari fungsi dan peran serta KemenPPPA untuk melindungi dan memberdayakan anak termasuk anak-anak yatim/piatu akibat Covid-19,” ujar HNW dalam keterangan tertulis, selasa (24/8).

Ia mengaku memahami persoalan pendataan ini tidak mudah. Apalagi Satgas Covid-19 Nasional belum memasukkan profil jumlah anak bagi orang dewasa yang meninggal akibat Covid-19. Namun, sambungnya, pandemi sudah berjalan setahu lebih dan seharusnya punya waktu yang cukup untuk merumuskan mekanisme dan metodologi serta integrasi data antara kementerian dan lembaga.

“Data yang valid ini diperlukan sebagai sumber utama penyaluran bantuan, agar jangan sampai anak-anak ini tercerabut masa depannya setelah kepergian orang tuanya, akibat negara yang tidak sepenuhnya hadir untuk mereka semua,” ungkapnya.

Sponsored

Anggota Komisi VIII DPR RI ini juga mendorong agar KemenPPPA terlibat  aktif dan efektif dalam penyiapan program bantuan bagi anak yatim piatu korban Covid-19. Sebab, jelasnya, Kementerian Sosial hanya menyebutkan pelibatan Kemendagri serta Kementerian Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN), tanpa menyebutkan keterlibatan KemenPPPA.

"Harusnya KemenPPPA menjalin komunikasi aktif dan produktif dengan Kemensos dan kementerian lainnya, agar program itu bisa dijalankan secara holistik, bisa memberi manfaat yang sebesar-besarnya kepada rakyat, sekaligus bisa lebih paripurna dalam menjalankan amanah UUD NRI 1945 pasal 34 bahwa anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara," bebenya.

Menurut HNW, status KemenPPPA perlu ditingkatkan, termasuk program dan anggarannya sehingga tidak sekadar berfungsi koordinatif, tapi juga teknis. "Setara dengan Kemenpora dan  Kementan. Mengingat yang diurusi spesifik,  Perempuan dan Anak-anak yang merupakan lebih dari 65% warga Indonesia. Mereka adalah mayoritas penduduk Indonesia baik sekarang maupun masa datang. Demikianlah harusnya visi Indonesia,” tutupnya.

Berita Lainnya
×
tekid