sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tak terima dituduh, Kapitra polisikan Eggi Sudjana

Kapitra menilai laporan oleh Eggi Sudjana ke Bareskrim Polri adalah bentuk fitnah.

Kudus Purnomo Wahidin
Kudus Purnomo Wahidin Kamis, 27 Des 2018 18:58 WIB
Tak terima dituduh, Kapitra polisikan Eggi Sudjana

Pascadilaporkan oleh Eggi Sudjana ke Bareskrim Polri, kini giliran Kapitera Ampera yang melaporkan balik Eggi Sudjana ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Laporan politikus Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan ke Polda Metro tersebut karena tak terima dirinya dituduh melakukan ancaman pembunuhan.

Menurut Kapitra, soal pelaporan oleh Eggi Sudjana ke Bareskrim Polri adalah bentuk fitnah terhadap dirinya yang bertujuan untuk mencemarkan nama baiknya lantaran berbeda pilihan politik.

“Saya dituduh melakukan percobaan pembunuhan, kata dia saya ingin memecahkan kepala dan lain sebagainya, itu adalah laporan palsu. Itu mencemarkan nama saya dan itu menyebarkan berita bohong. Maka, saya hari ini melaporkan saudara Eggi Sudjana,” kata Kapitera di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (27/12).

Adapun tudingan Eggi yang dialamatkan kepadanya, Kapitra telah menepisnya. Tudingan yang dilayangkan mantan koleganya tersebut, menurut Kapitra, tidak benar. Pasalnya, percobaan pembunuhan tersebut tak pernah dilontarkannya. Dirinya pun mengaku sudah sejak lama tidak berinteraksi dengan Eggi.

"Saya sudah lama memblok nomor telepon dia. Tiba-tiba dia laporkan saya dengan percobaan pembunuhan. Kalau percobaan pembunuhan itu berarti ada perbuatan pendahuluan, sementara kapan saya bicara, kapan saya melakukan, dimana? Perbuatan itu tidak dapat dibuktikan karena saya tidak melakukan apa-apa," ujar Kapitra.

Adapun laporan Kapitra diterima polisi dengan nomor LP/7135/XII/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 27 Desember 2018. Perkaranya, tindak pidana menyebarkan berita bohong atau menyesatkan dan/atau pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik dan/atau membuat laporan palsu.

Selain itu, Eggy juga dilaporkan oleh Kapitra dengan perkara menyebarkan rasa kebencian terhadap individu dan/atau kelompok berdasarkan SARA dan/atau pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik dan/atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/7136/XII/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 27 Desember 2018. 

Kapitra menjelaskan, alih-alih dirinya yang melakukan pengancaman, justru dirinya yang diancam oleh Eggi. Pada 1 Desember 2018 pukul 13.00WIB, Eggy ceramah di sebuah masjid. Dalam ceramahnya, Eggi menuding Kapitra telah murtad dan disebut kafir. Karena itu, layak untuk diperangi.

Sponsored

“Saat Eggi ceramah di situ ada saya dan itu distreaming oleh FB Masjid. Dia katakan saya ini murtad, saya ini kafir, saya ini sesat, munafik, dan darah orang murtad itu halal untuk diperangi," tuturnya.

Lebih jauh, Kapitra mengecam perbuatan yang dilakukan oleh Eggy. Ia mengatakan jika Eggy tidak dapat lagi dimaafkan dan harus dilaporkan ke polisi. 

"Saya minta kepada polisi Polda Metro Jaya untuk melakukan dengan tegas menindak orang ini. Saya punya bukti yang akurat dan saksi yang bisa menjelaskan semua ini," tandasnya.

Atas perbuatannya, Egi bakal dijerat Pasal 28 ayat (1) JO Pasal 45 A ayat (1) dan/atau Pasal 27 ayat (3) JO Padal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 220 KUHP dan/atau Pasal 310 KUP dan/atau Pasal 311 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid