sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mendag Zulhas dilaporkan ke Bawaslu karena bantu kampanye Futri Zulya Savitri

Pihaknya mendorong Bawaslu untuk memanggil dan memeriksa Zulhas terkait aksi kampanye tersebut.

Gempita Surya
Gempita Surya Selasa, 19 Jul 2022 14:15 WIB
Mendag Zulhas dilaporkan ke Bawaslu  karena bantu kampanye Futri  Zulya Savitri

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran pemilu. Pelapor adalah tiga lembaga masyarakat yakni Kata Rakyat, Lingkar Madani (Lima) Indonesia, dan Komite Independen Pemantau Pemilihan (KIPP).

Alwan Ola Riantoby dari Kata Rakyat mengatakan, Zulhas dilaporkan atas dugaan praktik kampanye dan tindakan menggunakan fasilitas negara saat berkegiatan di Lampung pada 9 Juli 2022 lalu. Pihaknya mendorong Bawaslu untuk memanggil dan memeriksa Zulhas terkait aksi kampanye tersebut.

"Kami ingin mendorong Bawaslu untuk memeriksa dan memanggil Pak Zulhas yang pada tanggal 9 Juli 2022 kemarin melakukan aktivitas kampanye di Lampung," kata Alwan dalam keterangan pers di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (19/7).

Alwan menyebut, praktik kampanye yang dilakukan Zulhas diduga melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Di antaranya Pasal 276 ayat (2), Pasal 280 ayat (1), Pasal 281, dan Pasal 492.

Lebih lanjut, kata Alwan, aksi Zulhas dinilai sebagai penyalahgunaan fasilitas negara dan kewenangan jabatan untuk berkampanye di luar jadwal yang telah ditentukan.

"Apapun itu, label Zulkifli Hasan adalah Ketum Partai PAN. Apapun itu, beliau adalah menteri, dan kita mendorong Bawaslu harus sudah mulai melakukan tindakan upaya pencegahan," ujar Alwan.

Alwan mengatakan, Bawaslu perlu melakukan tindakan pengawasan dan pencegahan. Pihaknya mendorong Bawaslu agar tidak absen di saat tahapan Pemilu sudah dimulai.

Menurut Alwan, Bawaslu dapat memaksimalkan upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

Sponsored

"Kita ingin mendorong bahwa hal-hal yang dilakukan baik dalam konteks politik uang, kampanye di luar jadwal, kampanye menggunakan fasilitas negara atau kewenangan kekuasaan dan jabatannya, itu harus diawasi atau kemudian dilakukan tindakan," terang Alwan.

Alwan menilai, Bawaslu perlu melakukan terobosan sebagai salah satu institusi yang memiliki fungsi pengawasan yang bersifat sepanjang waktu. Hal ini sesuai dengan amanat UU 7/2017 terkait kewenangan Bawaslu dalam konteks melakukan pengawasan tahapan pemilu.

"Karena amanat UU 7/2017, Bawaslu diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan, pencegahan, dan penindakan bahkan sengketa. Oleh karena itu dimensi pencegahannya harus dimunculkan," jelasnya.

Alwan menambahkan, langkah ini dilakukan sebagai upaya kritis dari masyarakat sipil terhadap fenomena di mana ruang publik digunakan oleh kelompok kepentingan yang ingin merebut kekuasaan dan berkampanye menuju 2024.

Sehingga, kata Alwan, ke depannya Pemilu dapat terlaksana tanpa monopoli pihak-pihak yang menyalahgunakan kekuasaan dalam berkampanye untuk memperoleh jabatan.

"Oleh karena itu, kita ingin memastikan bahwa Pemilu ke depan adalah milik rakyat. Tidak ada kemudian Pemilu ke depan itu dikuasai dan dimonopoli oleh seseorang, atau kemudian menggunakan jabatan kekuasaan untuk melakukan tindakan-tindakan kampanye," pungkas Alwan.

Video kampanye Zulhas viral 

Laporan terhadap Zulhas ini berawal dari sebuah video yang viral beberapa waktu lalu, di mana Zulhas menghadiri sebuah kegiatan di Lampung.

Sebuah video yang viral menunjukkan, Zulhas berinteraksi dengan kaum ibu di sebuah acara tersebut. Dalam dialognya, ia menanyakan perihal Minyakita kepada ibu-ibu. Rupanya di acara tersebut ibu-ibu dapat membeli Minyakita seharga Rp10 ribu untuk dua liter.  

"Ibu-ibu di sini diundang katanya ada Minyakita ya. Murah ya. Suruh beli berapa?

 "10 ribu," jawab ibu-ibu.

"10 ribu dapatnya?" tanya Zulhas yang mengenakan rompi biru, dan bicara sambil berdiri. 

"Dua liter," kata para ibu kompak.

"Nah uangnya dikantongi saja. 10 ribu yang nanggung Futri." kata Zulhas sambil menunjuk anaknya yang duduk di kursi utama acara. Ibu-ibu bersorak kegirangan. Futri Zulya Savitri adalah anak sulung Zulhas.

"Kasih tuh kasih sama tuan rumah," imbuh Zulhas. 

Futri menghampiri seseorang yang duduk bagian samping, kemudian seorang pria berbicara dengan mikrofon. "Sudah terima uangnya dari Mbak Futri. Tepuk tangan dong ibu-ibu gratiiis," katanya.

Video ini beredar dan akhirnya dipermasalahkan. Zulhas dinilai tidak beretika sebagai Menteri Perdagangan, yang meluncurkan Minyakita, dan memanfaatkannya untuk tujuan politik putrinya. 

Tudingan ini diluruskan Juru Bicara PAN Viva Yoga Mauladi. Menurutnya Zulhas dan Futri saat itu sedang ada di acara partai di PANsar murah di Lampung, Sabtu (9/7).

Menurutnya Zulas hadir bukan dalam kapasitas sebagai Mendag melainkan Ketua Umum PAN. Sementara, Futri hadir karena ia calon legislator PAN dapil Lampung I. 

Menurutnya Futri juga mentraktir ibu-ibu untuk mendapatkan minyak goreng dengan dana pribadi.

"Minyak curah kemasan itu beli, tidak gratis. Dan dibagikan oleh Futri di daerah pemilihannya. Hal ini tentu sikap yang baik karena dapat memberi manfaat  bagi ibu-ibu di dapilnya," kata Viva.

Berita Lainnya
×
tekid