sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bawaslu perlu merinci temuan soal pemilih mencoblos lebih dari sekali

, sudah sepatutnya masyarakat umum mengetahui fakta-fakta di balik temuan Bawaslu tersebut.

Hermansah
Hermansah Minggu, 18 Feb 2024 10:35 WIB
Bawaslu perlu merinci temuan soal pemilih mencoblos lebih dari sekali

Tim Hukum Nasional Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar (THN) AMIN, meminta Bawaslu RI untuk menjelaskan temuan adanya indikasi ribuan tempat pemungutan suara (TPS). Di mana pemilih mencoblos lebih dari satu kali.

Dalam keterangan pers pada 15 Februari 2024, Bawaslu mengungkap, menemukan 19 permasalahan. Dengan rincian, 13 permasalahan pada pemungutan suara dan enam permasalahan pada pelaksanaan perhitungan suara. Pada bagian masalah pemungutan suara, Bawaslu menyebut terdapat 2.413 TPS yang didapati adanya pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali.

Akan tetapi, menurut Direktur Sengketa Proses THN AMIN Zaid Mushafi, Bawaslu tidak menyebutkan secara rinci di TPS mana saja terdapat permasalahan tersebut. Maka menurut Zaid, sudah sepatutnya masyarakat umum mengetahui fakta-fakta di balik temuan tersebut.

"Masyarakat perlu tahu. Karena patut diduga pelanggaran-pelanggaran yang ditemukan tersebut bersifat terstruktur, sistematis, dan masif," kata dia dalam keterangannya.

Bawaslu juga belum menyampaikan kepada publik, khususnya pihak yang dirugikan. Serta mengenai bagaimana penanganan dan penindakan yang dilakukan. Kemudian, sejauh mana tahapan yang telah dilakukan oleh Bawaslu yang menjalankan fungsi pengawasan atas jalannya pemilu.

"Terkait temuan Bawaslu tersebut (mencoblos lebih dari satu kali), maka seharusnya dilakukan pemungutan suara ulang," ucap Zaid. Zaid juga menduga kejadian yang sesungguhnya melampaui 2.413 TPS, atau lebih besar dari yang ditemukan Bawaslu itu.

Karenanya dia meminta Ketua Bawaslu segera memberikan konfirmasi dan klarifikasi dalam waktu yang singkat. Hal ini penting dilakukan. Agar tidak menimbulkan kekhawatiran dan kecurigaan terhadap adanya upaya pelaksanaan pemilu yang tidak jujur dan adil. Sehingga merugikan masyarakat.

Zaid juga meminta Bawaslu terus bekerja menemukan berbagai pelanggaran, yang sesungguhnya telah terang benderang banyak terjadi dan menguntungkan paslon tertentu. 

Sponsored

Sebelumnya, Bawaslu mengaku menemukan 19 masalah pada pemungutan suara dan penghitungan suara pada 14 Februari 2024. Di antaranya, terbagi atas 13 permasalahan pada pemungutan suara dan enam permasalahan pada pelaksanaan penghitungan suara.

"Data tersebut berdasarkan hasil patroli pengawasan di 38 provinsi yang dituangkan melalui aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Pemilu (Siwaslu) hingga 15 Februari 2024 pukul 06.00 WIB," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat konferensi pers Bawaslu di media center Bawaslu, Kamis (15/2).

Tiga belas masalah pemungutan suara tersebut, disampaikan anggota Bawaslu Lolly Suhenty dirincikan menjadi beberapa hal, di antaranya terdapat 37.466 TPS yang mengalami pembukaan pemungutan suara dimulai lebih dari pukul 07.00.

"TPS yang buka lebih dari pukul 07.00, berada di Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Banten, Jawa Timur, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Selatan," sebut Lolly.

Kemudian, ada 2.271 TPS yang terjadi mobilisasi dan/atau mengarahkan pilihan pemilih (oleh tim sukses, peserta pemilu, dan/atau penyelenggara) untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.

"Ada 2.271 TPS, didapati terjadi intimidasi kepada pemilih dan/atau penyelenggara pemilu di TPS," terangnya.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu tersebut juga turut menyampaikan enam masalah pada penghitungan suara. Beberapa di antaranya, 11.233 TPS yang didapati adanya Sirekap tidak dapat diakses oleh pengawas pemilu, saksi, dan/atau masyarakat.

Lalu, ada 1.895 TPS yang didapati pengawas TPS tidak diberikan Model C. Hasil salinan yang terjadi di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DKI Jakarta, Banten, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Riau, dan Yogyakarta. Terkait 19 temuan masalah dalam pemungutan dan penghitungan suara tersebut, Bawaslu memberi beberapa tindaklanjut hasil pengawasan, yang disampaikan oleh Anggota Bawaslu Puadi.

Terhadap TPS yang buka lebih dari pukul 07.00, misalnya, jajaran pengawas pemilu sudah menyampaikan saran kepada KPPS agar pemungutan suara dimulai sesuai waktu pada ketentuan.

"Jadi, pengawas pemilu di lapangan sudah memberikan saran kepada KPPS yang dimaksud, agar TPS dimulai sesuai dengan waktu yang telah ditentukan peraturan perundang-undangan," terangnya.

Terkait pengawas TPS yang tidak diberikan Model C Hasil-Salinan sesuai jenis pemilu dan Sirekap tidak dapat diakses oleh pengawas pemilu, saksi, dan/atau masyarakat, jajaran pengawas pemilu juga sudah menyampaikan saran kepada KPPS di TPS yang ditemukan masalah tersebut.

Bagja mengungkapkan, jajaran pengawas pemilu sedang melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap potensi pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang, pemungutan serta penghitungan suara lanjutan dan susulan.

"Bagi KPPS yang telah selesai melakukan penghitungan suara, jajaran pengawas juga mulai melakukan pengawasan penyerahan kotak suara dari KPPS ke PPS pada hari yang sama," pungkasnya.
 

Berita Lainnya
×
tekid