sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Andi Pangerang yang ancam membunuh warga Muhammadiyah diserahkan ke Kejari Jombang

Denny meungkapkan bahwa ada 14 jaksa yang ditugaskan menangani perkara ini.

Fitra Iskandar
Fitra Iskandar Jumat, 23 Jun 2023 14:53 WIB
Andi Pangerang yang ancam membunuh warga Muhammadiyah diserahkan ke Kejari Jombang

Berkas dan barang bukti kasus ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan dengan tersangka Andi Pangerang Hasanuddin telah lengkap. Penyidik pun melimpahkan eks peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) itu ke Kejari Jombang, Jawa Timur.

"Kami lakukan pemeriksaan tersangka dan cek barang bukti. Setelah dinyatakan lengkap, tersangka AP (Andi) kami tahan di Lapas Jombang selama 20 hari ke depan. Tentu AP dalam kondisi sehat," kata Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Kasi Intelijen Kejari Jombang Denny Saputra Kurniawan, Jumat (23/6).

Menurut Denny Hasanuddin selanjutnya akan ditahan di rutan kejari Jombang untuk 20 hari ke depan. Perkaranya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jombang Senin pekan depan.

Andi Pangerang dijerat dengan pasal 45A ayat (2) junto pasal 28 ayat (2) dan atau pasal 45B junto pasal 29 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Ancaman hukumannya paling lama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar," ujar Denny.

Denny meungkapkan bahwa ada 14 jaksa yang ditugaskan menangani perkara ini. Terdiri dari 8 jaksa dari Kejaksaan Agung dan 6 dari Kejari Jombang. Jaksa yang ditunjuk dari Kejaksaan Agung ada 8 orang dan dipimpin Kajari Jombang.

Andi Pangerang Hasanuddin diketahui mengancam membunuh warga Muhammadiyah saat mengomentari kiriman periset BRIN, Thomas Jamaluddin, tentang penetapan Idulfitri atau 1 Syawal di Facebook. Bahkan, dia menuding Muhammadiyah disusupi organisasi Hizbut Tahrir.

Komentar Andi Pangerang tersebut pun viral dan menuai kecaman dan berbuntut laporan polisi terhadap Andi Pangerang Hasanuddin. Andi Pangerang lantas menyampaikan permohonan maaf. Demikian pula Thomas Djamaluddin.

Sponsored

Bareskrim Polri telah menetapkan Andi Pangerang Hasanuddin sebagai tersangka. Setelah ditangkap di Jombang, Jawa Timur, dan dibawa ke Jakarta, pada 1 Mei 2023 lalu, warga domisili Desa Batursari, Mranggen, Demak, Jateng ini
langsung ditahan Bareskrim.

Berita Lainnya
×
tekid