12 pabrik sepakati beli gula petani Rp11.200 per kg

Kerja sama ini sesuai kesepakatan rapat antara Mendag dengan Komisi VI DPR.

Proses penandatanganan kerja sama 12 pabrik gula bersama petani tebu di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (10/7/2020). Dokumentasi APRTI

Petani tebu dan pabrik gula menyepakati pembelian gula produksi petani tahun ini. Kesepakatan dicapai dalam pertemuan di kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian, Jumat (10/7), dan difasilitasi Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian, Musdhalifah Machmud.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI), Soemitro Samadikoen, menjelaskan, ada empat kesepakatan pertemuan. "Pertama, 12 pabrik gula menyetujui membeli gula milik petani musim giling tahun ini dengan harga Rp11.200 per kg," kata Soemitro kepada Alinea.id, Jumat (10/7) malam.

Menurut Soemitro, jumlah gula milik petani musim giling 2020 diperkirakan antara 700.000-800.000 ton. Gula sebanyak itu penyerapan atau pembeliannya akan dibagi secara proporsional kepada 12 pabrik gula. Ini kesepakatan kedua.

Poin ketiga, kesepakatan otomatis tidak berlaku apabila harga penjualan gula milik petani di bawah Rp11.200/kg. Terakhir, kesepakatan segera ditindaklanjuti dengan kontrak perjanjian.

Harga kesepakatan ini masih lebih rendah dari biaya produksi gula petani: Rp12.700/kg. Akan tetapi, masih lebih tinggi dari harga yang dalam beberapa kali lelang gula petani. Lelang pada 2 Juli lalu misalnya, dicapai harga Rp10.500/kg. Bahkan sebelumnya pernah di bawah Rp10.000/kg.