sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

12 pabrik sepakati beli gula petani Rp11.200 per kg

Kerja sama ini sesuai kesepakatan rapat antara Mendag dengan Komisi VI DPR.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Jumat, 10 Jul 2020 22:55 WIB
12 pabrik sepakati beli gula petani Rp11.200 per kg

Petani tebu dan pabrik gula menyepakati pembelian gula produksi petani tahun ini. Kesepakatan dicapai dalam pertemuan di kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian, Jumat (10/7), dan difasilitasi Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian, Musdhalifah Machmud.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI), Soemitro Samadikoen, menjelaskan, ada empat kesepakatan pertemuan. "Pertama, 12 pabrik gula menyetujui membeli gula milik petani musim giling tahun ini dengan harga Rp11.200 per kg," kata Soemitro kepada Alinea.id, Jumat (10/7) malam.

Menurut Soemitro, jumlah gula milik petani musim giling 2020 diperkirakan antara 700.000-800.000 ton. Gula sebanyak itu penyerapan atau pembeliannya akan dibagi secara proporsional kepada 12 pabrik gula. Ini kesepakatan kedua.

Poin ketiga, kesepakatan otomatis tidak berlaku apabila harga penjualan gula milik petani di bawah Rp11.200/kg. Terakhir, kesepakatan segera ditindaklanjuti dengan kontrak perjanjian.

Harga kesepakatan ini masih lebih rendah dari biaya produksi gula petani: Rp12.700/kg. Akan tetapi, masih lebih tinggi dari harga yang dalam beberapa kali lelang gula petani. Lelang pada 2 Juli lalu misalnya, dicapai harga Rp10.500/kg. Bahkan sebelumnya pernah di bawah Rp10.000/kg.

Soemitro berjanji segera menyosialisasikan hasil pertemuan kepada para petani tebu. Harapannya, bisa segera disepakati pembagian jumlah dan wilayah penyerapan gula petani untuk setiap pabrik gula.

Soemitro yakin, tidak sulit mencapai kesepakatan karena kejadian semacam ini pernah terjadi tahun-tahun sebelumnya. "Yang perlu dijaga, jangan sampai ada yang jalan sendiri dan menggagalkan kesepakatan yang diperjuangkan dengan cara tidak mudah ini," ucapnya.

Kekhawatiran Soemitro cukup beralasan. Dahulu antara APTRI dan pabrik gula menyepakati pembelian gula petani seharga Rp8.500/kg. Akan tetapi, APTRI di wilayah PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI menjual gula dengan harga Rp8.250/kg. "Ini yang membuat kacau," jelas Soemitro.

Sponsored

Kesepakatan hari ini ditandatangani Soemitro selaku Ketua Umum DPN APTRI dengan perwakilan 12 pabrik gula. Yaitu PT Sugar Labinta, PT Dharmapala Usaha Sukses, PT Makassar Tene, PT Berkah Manis Makmur, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, PT Andalan Furnindo, PT Angels Products, PT Kebun Tebu Mas, PT Adhikarya Gemilang, dan PT Priscolin.

Sebagian besar merupakan pabrik gula rafinasi, yang mendapatkan penugasan untuk mengolah gula mentah menjadi gula kristal putih atau gula konsumsi. 

Gula mentah ada yang secara khusus diimpor agar diolah menjadi gula konsumsi. Ada pula realokasi gula mentah yang semula untuk menjadi gula kristal rafinasi tetapi diubah untuk konsumsi. Realokasi ini menyusul krisis gula sejak awal tahun yang ditandai harga melambung tinggi.

Kesepakatan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan APRTI dengan Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto dan Menko Perekonomian. Airlangga Hartarto. Pertemuan dilakukan menyusul kesepakatan rapat antara Menteri Perdagangan dengan Komisi VI DPR yang menyepakati agar pabrik gula yang mendapatkan penugasan dari pemerintah membeli gula petani seharga Rp11.200/kg.

Berita Lainnya
×
tekid