DJKN catat 213 operator hulu migas lakukan kontrak kerja sama dengan pemerintah

Pada 2021 terdapat tiga KKKS dalam masa terminasi, yakni Wilayah Kerja Bentu Segat, Rokan, dan Selat Panjang.

Ilustrasi Foto: kaltim.prokal.co/

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara mencatat, terdapat 213 operator hulu migas yang melakukan kerja sama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dengan pemerintah.

Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Lain-lain DJKN Kementerian Keuangan Lukman Effendi merinci, sebanyak 88 operator sedang dalam tahap eksplorasi, 99 operator dalam tahap eksploitasi, dan sebanyak 26 lainnya masuk masa terminasi atau berhenti kerja samanya.

"Pada 2021 terdapat tiga KKKS dalam masa terminasi, yakni Wilayah Kerja Bentu Segat, Rokan, dan Selat Panjang. KKKS yang telah terminasi itu waiib menyerahkan seluruh BMN (Barang Milik Negara) yang digunakan kepada pemerintah," katanya dalam diskusi virtual, Jumat (28/5).

BMN tersebut, merupakan semua aset yang berasal dari pelaksanaan kontrak kerja sama antara kontraktor dengan pemerintah, termasuk yang berasal dari kontrak karya atau Contract of Work (CoW) dalam pelaksanaan kegiatan hulu migas.

Penyerahan BMN sendiri dilakukan paling lambat dua tahun sebelum kontrak berakhir. Alurnya dimulai dari usulan KKKS kepada SKK Migas atau Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA). Kemudian, usulan diteruskan ke pengguna barang, dan usulan pengguna barang kepada pengelola barang.