247.918 wajib pajak ikut tax amnesty jilid II

Sebanyak 247.918 wajib pajak (WP) melaporkan harta atau asetnya.

Ilustrasi pajak. Foto Pixabay.

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) resmi berakhir kemarin, Kamis (30/6) pukul 23.59 WIB setelah sebelumnya dibuka pada 1 Januari lalu. Dalam waktu enam bulan, ada sebanyak 247.918 wajib pajak (WP) melaporkan harta atau asetnya kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu).

Dari jumlah tersebut, pemerintah menerbitkan 308.059 surat keterangan atas harta yang harus dilaporkannya. Dengan nilai bersih harta yang dideklarasikan, di mana meliputi harta atau aset di dalam negeri, luar negeri dan harta direpatriasi dalam negeri yakni sebesar Rp594,82 triliun.

"Dan pembayaran kewajiban dari harta yang diungkapkan adalah terkumpul Rp61,10 triliun," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Pogram Pengungkapan Sukarela, di Jakarta, Jumat (1/7).

Adapun secara rinci, pengungkapan harta WP yang ada di dalam negeri dan direpatriasi yaitu harta yang ada di luar negeri kemudian direpatriasi senilai Rp512,57 triliun. Kemudian harta yang ada di luar negeri sebesar Rp59,91 triliun.

"Ini adalah komposisi dari total harta yang tidak dibedakan antara kebijakan 1 dan kebijakan 2," jelasnya.