close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi pajak. Foto Pixabay.
icon caption
Ilustrasi pajak. Foto Pixabay.
Bisnis
Jumat, 01 Juli 2022 18:26

247.918 wajib pajak ikut tax amnesty jilid II

Sebanyak 247.918 wajib pajak (WP) melaporkan harta atau asetnya.
swipe

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) resmi berakhir kemarin, Kamis (30/6) pukul 23.59 WIB setelah sebelumnya dibuka pada 1 Januari lalu. Dalam waktu enam bulan, ada sebanyak 247.918 wajib pajak (WP) melaporkan harta atau asetnya kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu).

Dari jumlah tersebut, pemerintah menerbitkan 308.059 surat keterangan atas harta yang harus dilaporkannya. Dengan nilai bersih harta yang dideklarasikan, di mana meliputi harta atau aset di dalam negeri, luar negeri dan harta direpatriasi dalam negeri yakni sebesar Rp594,82 triliun.

"Dan pembayaran kewajiban dari harta yang diungkapkan adalah terkumpul Rp61,10 triliun," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Pogram Pengungkapan Sukarela, di Jakarta, Jumat (1/7).

Adapun secara rinci, pengungkapan harta WP yang ada di dalam negeri dan direpatriasi yaitu harta yang ada di luar negeri kemudian direpatriasi senilai Rp512,57 triliun. Kemudian harta yang ada di luar negeri sebesar Rp59,91 triliun.

"Ini adalah komposisi dari total harta yang tidak dibedakan antara kebijakan 1 dan kebijakan 2," jelasnya.

Jika dibedakan, WP dari kebijakan 1 alias WP yang telah mengikuti tax amnesty I dan kemudian ikut serta kembali jumlahnya sebanyak 82.456 surat keterangan. Sementara jika dilihat dari jumlah kewajiban yang dibayarkan mencapai Rp32,91 triliun berasal dari WP yang sebelumnya pernah mengikuti tax amnesty jilid 1 dan sisanya sebanyak Rp28,1 triliun dari WP yang mengikuti kebijakan 2.

"Yaitu dari 2016 sampai akhir 2020 (WP) yang belum mengungkapkan hartanya dalam periode 2016-2020," imbuh menteri yang kerap disapa Ani ini.

Sementara jika dilihat dari lapisan harta WP, untuk total harta sampai dengan Rp10 juta, jumlah wajib pajaknya mencapai 38.870 dengan porsi 15,68%. Kemudian harta Rp10 juta sampai Rp100 juta sebanyak 82.747 wajib pajak atau sebanyak 33,38%, Rp100 juta sampai Rp1 miliar sebanyak 75.110 WP atau 30,30%.

Untuk harta Rp1 miliar sampai Rp10 miliar sebanyak 16,63% atau 41.239 WP, harta Rp10 miliar sampai Rp100 miliar 9.236 atau sebanyak 3,73%. Kemudian harta Rp100 miliar sampai Rp1 triliun sebanyak 705 WP atau 0,28% dan harta lebih dari Rp1 triliun ada 11 WP.

"Jumlah harta yang dideklarasikan dan ikut dalam PPS ini yaitu mayoritas harta adalah pada Rp100 juta hingga Rp1 miliar," ujar dia.

Terlepas dari itu, dengan adanya PPS ini Ani berharap agar rasio pajak (tax ratio) Indonesia dapat lebih baik lagi. Sebab, sampai saat ini tax ratio Indonesia masih rendah, yakni di level 9,11%. 

img
Qonita Azzahra
Reporter
img
Satriani Ari Wulan
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan