PUPR targetkan 30.000 rumah nonsubsidi dapat insentif PPN DTP

Kebijakan ini melengkapi empat kebijakan yang sudah dilaksanakan di sektor perumahan sebelumnya.

Ilustrasi. Foto Antara.

Pemerintah memberikan relaksasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk sektor perumahan. Hal itu tertuang dalam PMK 21/2021, di mana dialokasikan anggaran sebesar Rp5 triliun untuk mendukung stimulus tersebut.

Insentif PPN DTP tersebut besarannya mencapai 100% untuk rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar dan sebesar 50% ditanggung pemerintah atas rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, dengan adanya insentif senilai Rp5 triliun tersebut, diperkirakan dapat menstimulus 30.000 rumah nonsubsidi dengan PPN ditanggung pemerintah.

"Kira-kira 30.000 rumah nonsubsidi yang PPN-nya bisa ditanggung pemerintah. Kalau rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sudah tetap dapat subsidi," katanya dalam video conference, Senin (1/3).

Kebijakan ini melengkapi empat kebijakan yang sudah dilaksanakan di sektor perumahan sebelumnya. Pada 2021 PUPR telah mengeluarkan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dengan anggaran Rp16,6 triliun untuk 157.000 unit rumah.