5 kenaikan tarif "kado" Tahun Baru 2020 dari Jokowi

Kenaikan tarif resmi berlaku pada cukai rokok, cukai vape, iuran BPJS Kesehatan, tarif listrik, hingga tarif tol mulai Tahun Baru 2020.

Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Menteri Luar Negeri Retno Marsudi (kanan), Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kiri), Menteri PUPR Basuki Hadimuldjono (kiri) bersepeda di Kawasan Kota Lama Semarang, Jawa Tengah, Senin (30/12). / Antara Foto

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan 'kado' Tahun Baru dengan pemberlakuan kenaikan lima tarif baru. Kenaikan tarif resmi berlaku pada cukai rokok, cukai vape, iuran BPJS Kesehatan, tarif listrik, hingga tarif tol mulai Januari 2020.

Dirangkum dari berbagai sumber, Alinea.id meringkas kenaikan lima pos yang akan dirasakan langsung oleh masyarakat sejak awal Januari 2020.

Berikut 5 tarif yang resmi naik per Januari 2020:

1. Cukai rokok

Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 152/PMK.010/2019. Aturan ini mengatur kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) mulai 1 Januari 2020.