677 perusahaan langgar PSBB Jakarta, 126 ditutup sementara

Penutupan sementara dilakukan hingga 22 Mei 2020.

Satpol PP menertibkan warung makan yang melanggar aturan PSBB di Cililitan, Jakarta, Rabu (29/4/2020). Foto Antara/Aditya Pradana Putra.

Sebanyak 677 perusahaan di DKI Jakarta melanggar ketentuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada 14-29 April 2020. Sebanyak 126 tempat usaha di antaranya telah ditutup sementara.

"(Sebanyak) 126 perusahaan ditutup hingga PSBB selesai, yaitu 22 Mei 2020," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Disnakertrans), dan Energi Jakarta, Andri Yansah, Kamis (30/4).

Pemprov Jakarta menerapkan PSBB selama dua pekan per 10 April 2020. Lantaran dianggap masih perlu, diperpanjang 28 hari dan akan berakhir 22 Mei.

Berdasarkan Pasal 10 Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020, hanya ada 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB. Sektor pangan, energi, logistik, dan perbankan, misalnya.

Perusahaan yang ditutup tersebar di lima wilayah. Sebanyak 21 tempat usaha di Jakarta Pusat, 32 tempat usaha di Jakarta Barat, 23 di Jakarta Utara, 15 di Jakarta Timur, dan 35 di Jakarta Selatan.