Ada Omnibus Law, penentuan objek cukai tak perlu restu DPR

Proses penambahan barang kena cukai akan lebih mudah jika Omnibus Law sudah disahkan

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti (kedua dari kanan) di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa (11/2/2020). Alinea.id/Annisa Saumi.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan proses penambahan barang kena cukai akan lebih mudah jika Omnibus Law sudah disahkan

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi mengungkapkan undang-undang tentang cukai yang berlaku saat ini mewajibkan pemerintah menyampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) jika ingin menambah atau mengurangi objek cukai. 

Dengan Omnibus Law, nantinya implementasi objek cukai baru cukup dengan menerbitkan peraturan pemerintah (PP) saja. Sementara, DPR cukup memberikan izin prinsip bagi pemerintah untuk menentukan barang yang ingin dikenakan cukai.

"Siapa yang memberikan izin? Tentunya DPR atas usulan pemerintah. Sehingga, tujuan pengendalian dan pembatasan dari barang-barang yang menjadi objek cukai baru itu bisa langsung diimplementasikan berdasarkan PP," kata Heru di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Selasa (11/2).

Dalam Omnibus Law Perpajakan ini, lanjut Heru, pemerintah memiliki ruang yang lebih fleksibel, dibanding sebelumnya yang masih diatur dengan UU Cukai.