AFPI desak pemerintah rilis UU Fintech

AFPI juga meminta pemerintah segera merilis UU Perlindungan Data Pribadi.

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) meminta pemerintah segera merancang Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dan UU Finansial Teknologi (Fintek). Alinea.id/Annisa Saumi

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) meminta pemerintah segera merancang Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dan UU Finansial Teknologi (Fintek).

Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas AFPI Tumbur Pardede mengatakan kedua undang-undang tersebut diperlukan untuk mendorong industri financial technology (fintech) terus berkembang.

"Ketika berbicara mengenai perlindungan data pribadi, kami sering diserang," kata Tumbur di Jakarta, Selasa (8/10).

Tumbur melanjutkan, AFPI memastikan perusahaan fintech yang masuk menjadi anggota AFPI dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki keterbatasan dalam mengakses data konsumen. Misalnya, hanya boleh mengakses kamera dan mikrofon di ponsel pengguna.

Selama ini, tutur Tumbur, banyak pihak yang mendompleng fintech peer-to-peer (p2p) lending dengan melakukan kegiatan serupa tapi tak terdaftar di OJK. Tumbur mengamati, biasanya fintek ilegal seperti itu bekerja sama dengan koperasi berbasis simpan pinjam.