sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

AFPI desak pemerintah rilis UU Fintech

AFPI juga meminta pemerintah segera merilis UU Perlindungan Data Pribadi.

Annisa Saumi
Annisa Saumi Selasa, 08 Okt 2019 15:42 WIB
AFPI desak pemerintah rilis UU Fintech

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) meminta pemerintah segera merancang Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dan UU Finansial Teknologi (Fintek).

Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas AFPI Tumbur Pardede mengatakan kedua undang-undang tersebut diperlukan untuk mendorong industri financial technology (fintech) terus berkembang.

"Ketika berbicara mengenai perlindungan data pribadi, kami sering diserang," kata Tumbur di Jakarta, Selasa (8/10).

Tumbur melanjutkan, AFPI memastikan perusahaan fintech yang masuk menjadi anggota AFPI dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki keterbatasan dalam mengakses data konsumen. Misalnya, hanya boleh mengakses kamera dan mikrofon di ponsel pengguna.

Selama ini, tutur Tumbur, banyak pihak yang mendompleng fintech peer-to-peer (p2p) lending dengan melakukan kegiatan serupa tapi tak terdaftar di OJK. Tumbur mengamati, biasanya fintek ilegal seperti itu bekerja sama dengan koperasi berbasis simpan pinjam.

"Waktu kami konsultasikan dengan OJK, konsep koperasi itu dari anggota dengan anggota. Menurut pemahaman secara hukum, menjadi tidak tepat, tetapi itu (pengaturan koperasi) bukan ranahnya OJK," tutur Tumbur.

Sementara, Ketua Harian AFPI Kuseryansyah mengatakan fintek ilegal harus dijadikan musuh bersama bangsa Indonesia, tidak hanya bagi fintek.

"Karena banyak kasus yang terjadi di Indonesia, fintek ilegal menyerang dan meneror peminjamnya, sampai membuat orang bunuh diri," ujar Kuseryansyah.

Sponsored

AFPI, kata Kuseryansyah, menjamin anggotanya tidak akan melakukan ancaman atau teror kepada peminjam yang telat bayar. Apabila AFPI menemui hal tersebut, akan ada sanksi yang diberikan kepada fintek tersebut.

Berita Lainnya
×
tekid