AFPI: Kasus pinjol ilegal marak karena gap kredit lebar

Besarnya kebutuhan kredit ini menimbulkan celah bagi sebagian orang untuk membuat pinjol ilegal.

Ilustrasi. Alinea.id/Oky Diaz Fajar.

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyampaikan, kasus pinjaman online ilegal terus berulang di Indonesia akibat masih lebarnya gap kebutuhan kredit di Indonesia. 

Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah mengatakan, berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terbaru, terdapat kebutuhan kredit Rp2.650 triliun, dengan gap yang baru terisi Rp1.000 triliun. 

"Jadi kredit gap itu dengan kondisi terbaru semakin lebar. Rp1.600 triliun ini cukup besar, karena kalau kita bandingkan fintech lending legal, the best record (pembiayaan) kita itu baru Rp74 triliun," kata Kuseryansyah dalam media gathering AFPI, Jumat (21/5). 

Dengan perbandingan tersebut, Kuseryansyah menyebut fintech legal baru mengisi 4% hingga 5% dari total kesenjangan kredit tersebut. Dengan kondisi itu, Kuseryansyah mengandaikan ketersediaan dana untuk individu dan UMKM seperti oase di padang pasir.

Besarnya kebutuhan kredit ini menimbulkan celah bagi sebagian orang untuk membuat pinjol ilegal. Keberadaan pinjol ilegal ini diperparah dengan rendahnya tingkat literasi keuangan masyarakat yang baru mencapai 38%, sehingga banyak masyarakat yang terperangkap jebakan pinjol ilegal.