AFPI ungkap modus penipuan pinjol ilegal

Banyak oknum penipuan yang beraksi dengan memanfaatkan kondisi ekonomi yang sulit.

Ilustrasi. Foto Pixabay.

Masyarakat rentan menjadi korban penipuan di tengah kesulitan ekonomi yang disebabkan oleh pandemi Covid-19, utamanya dari penawaran pinjaman online atau financial technology (fintech) lending.

Co-Founder & CEO Investree sekaligus Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Adrian Gunadi, mengatakan saat ini banyak oknum penipuan yang beraksi dengan memanfaatkan kondisi ekonomi yang sulit. 

Kondisi tersebut membuat masyarakat menjadi mudah tergiur untuk mengambil tawaran yang sebetulnya direkayasa secara sengaja atau sedemikian rupa sehingga berubah menjadi produk atau layanan yang menarik. 

“Saya imbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menerima tawaran dari perusahaan fintech lending karena sudah banyak yang yang menjadi korban penipuan mengatasnamakan fintech lending,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (7/1). 

Seiring dengan semakin maraknya aktivitas fintech lending yang tidak terdaftar maupun berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dia menyebut, masyarakat harus meningkatkan kewaspadaan supaya tidak terjebak dan berurusan dengan layanan pinjaman fintech lending ilegal