Airlangga klaim UU Cipta Kerja beri kepastian hukum

Fraksi PKS dan Partai Demokrat walk out dalam rapat paripuna DPR pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi UU, Selasa (21/3).

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengklaim UU Cipta Kerja memberikan kepastian hukum. Dokumentasi Kemenko Perekonomian

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengklaim Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja memberikan kepastian hukum di tengah dinamika global saat ini. Bahkan, disebut akan meningkatkan investasi dan menggerakkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Tanah Air.

"Tentunya [Perppu Cipta Kerja] akan memberi kepastian hukum, dan juga oleh pemerintah akan mendorong dari pada investasi dan juga menggerakkan UMKM," ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (21/3).

Airlangga melanjutkan, UU Cipta Kerja juga memuat kebijakan yang fleksibel dalam sektor ketenagakerjaan. "Dan terkait sertifikasi halal dipermudah."

Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya memutuskan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat lantaran cacat formil dalam penyusunannya. Pemerintah pun diberi waktu 2 tahun untuk merevisinya sebelum berstatus inskonstitusional permanen.

Alih-alih memperbaiki UU Cipta Kerja, pemerintah justru menerbitkan perppu. Oleh berbagai pihak, dalih eksekutif menerbitkan beleid tersebut lemah tak memenuhi prosedur.