Alasan Ditjen Pajak tetapkan pungutan PPN bagi transaksi digital di atas Rp600 juta

Salah satu kriteria perusahaan yang akan memungut PPN 10% adalah memiliki nilai transaksi melebihi Rp600 juta dalam 12 bulan.

Ilustrasi layanan digital. Foto Pixabay.

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan kriteria perusahaan yang wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% untuk setiap produk barang/jasa digital yang dijual kepada konsumennya.

Kriterianya adalah perusahaan yang memiliki nilai transaksi dalam 12 bulan melebihi Rp600 juta atau Rp50 juta per bulan, atau memiliki jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12.000 dalam satu tahun atau 1.000 dalam satu bulan. 

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama menjelaskan ambang batas transaksi Rp600 juta per tahun itu untuk memberi ruang agar perusahaan luar negeri bertransaksi di Indonesia.

"Ini produk digital luar negeri, kalau kami samakan dengan barang berwujud bea cukai, maka harusnya tidak ada threshold-nya, berapa pun dipungut. Tapi kalau dia baru mulai jual Rp100.000, sudah dipajaki, kan enggak mungkin," katanya dalam diskusi Alinea Forum, Selasa (30/6).

Untuk itu, lanjutnya, ambang batas transaksi sebesar Rp600 juta per tahun tersebut untuk menghimpun transaksi dari perusahaan luar negeri agar meramaikan pasar di dalam negeri. Sekaligus juga menciptakan level playing field yang sama dengan perusahaan di dalam negeri.