close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi pajak. Foto Freepik.
icon caption
Ilustrasi pajak. Foto Freepik.
Bisnis
Senin, 10 Februari 2025 18:02

Dual sistem perpajakan untuk optimalkan pelayanan

Pemerintah akan menerapkan dua sistem perpajakan secara bersamaan, yaitu Coretax dan sistem perpajakan yang lama.
swipe

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mencapai kesepakatan penting dalam sistem perpajakan nasional. Untuk memastikan kelancaran penerimaan pajak dan meningkatkan kualitas layanan, pemerintah akan menerapkan dua sistem perpajakan secara bersamaan, yaitu Coretax dan sistem perpajakan yang lama.

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menjelaskan langkah ini diambil sebagai bentuk mitigasi atas tantangan yang masih dihadapi dalam implementasi Coretax.

“Komisi XI DPR bersama dengan Direktur Jenderal Pajak menyepakati agar memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang lama, sebagai antisipasi dalam mitigasi implementasi Coretax yang masih terus disempurnakan agar tidak mengganggu kolektivitas penerimaan pajak,” ujar Misbakhun di Gedung DPR, Jakarta, Senin (10/2).

Meski sistem perpajakan lama kembali digunakan, pemerintah tetap berkomitmen untuk menyempurnakan Coretax agar dapat berfungsi optimal ke depannya. Dengan demikian, penerimaan pajak tetap berjalan tanpa kendala teknis yang bisa menghambat proses administrasi perpajakan.

Dalam rapat kerja bersama Ditjen Pajak, Misbakhun juga menegaskan sistem informasi dan teknologi (IT) yang digunakan tidak akan memengaruhi target penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025. Ditjen Pajak pun menyiapkan roadmap implementasi Coretax berbasis risiko rendah, yang diharapkan dapat mempermudah pelayanan kepada wajib pajak.

Lebih lanjut, pemerintah memastikan tidak akan mengenakan sanksi terhadap wajib pajak jika terjadi kendala dalam penerapan Coretax pada tahun 2025. Selain itu, Ditjen Pajak akan memperkuat sistem keamanan siber (cyber security) guna memastikan sistem perpajakan berjalan dengan aman dan lancar.

Sebagai bagian dari transparansi, Ditjen Pajak juga akan melaporkan perkembangan Coretax kepada Komisi XI DPR secara berkala.

“Ditjen Pajak akan menyampaikan jawaban tertulis atas pertanyaan dan tanggapan Pimpinan dan Anggota Komisi XI DPR paling lama tujuh hari kerja,” tambah Misbakhun.

Keputusan ini menunjukkan pemerintah dan DPR terus berupaya mencari solusi terbaik demi sistem perpajakan yang lebih efisien, aman, dan ramah bagi wajib pajak, sehingga penerimaan negara tetap optimal dan iklim usaha tetap kondusif.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Satriani Ari Wulan
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan