close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Foto Freepik.
icon caption
Ilustrasi. Foto Freepik.
Bisnis
Rabu, 25 Juni 2025 19:00

Psssttt... ada pajak baru untuk pedagang Shopee cs!

Dua narasumber Reuters mengungkap pemerintah Indonesia tengah menyiapkan skema pajak baru untuk platform e-commerce.
swipe

Pemerintah berencana memberlakukan regulasi baru untuk menarik pajak dari para pedagang yang beroperasi di Shopee, Tokopedia, dan platform jual-beli sejenis. Informasi itu diungkap dua narasumber dari industri marketplace yang diwawancara Reuters

Menurut sumber Reuters dan sebuah dokumen yang diperlihatkan pada Reuters, kebijakan itu kemungkinan akan diumumkan, Juli mendatang. Kebijakan itu diharapkan mampu mendorong penerimaan pajak negara dari sektor e-commerce

Platform-platform e-commerce, kata sumber Reuters, menolak kebijakan itu. Mereka berpendapat kebijakan itu akan menambah ongkos administratif dan membuat para pedagang tak mau lagi berjualan di marketplace. 

Platform-platform yang kemungkinan terpengaruh kebijakan baru itu, semisal TikTok Shop by Tokopedia yang dioperasikan ByteDance, Shopee yang disponsori Sea Bank Indonesia,  Lazada, Blibli, dan Bukalapak. 

Asosiasi industri e-commerce Indonesia (idEA) tak membantah atau mengonfirmasi detail-detail mengenai rencana pemberlakukan kebijakan itu. Namun, mereka berpendapat kebijakan itu bakal mempengaruhi jutaan pedagang di marketplace jika diimplementasikan. 

Di bawah regulasi baru, sumber Reuters mengatakan platform e-commerce wajib menyisihkan pajak sebesar 0,5% dari hasil penjualan para pedagang dengan pendapatan tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar. 

Para pedadang dengan revenue sebesar itu dikategorikan sebagai pedagang kecil dan menengah. Saat ini, pedagang marketplace juga sudah diwajibkan untuk membayar pajak pendapatan secara langsung. 

Sumber lainnya mengatakan regulasi itu juga menyiapkan sanksi bagi platform e-commerce yang terlambat menyampaikan laporan mereka ke pemerintah. Pernyataan itu serupa dengan konten presentasi kantor pajak yang dilihat Reuters.

Hingga kini, belum ada komentar dari pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengenai isu itu. 

Kebijakan itu diambil di tengah penurunan pendapatan negara pada periode Januari-Mei 2025 jika dibandingkan periode yang sama pada 2024. Pendapatan negara pada periode Januari-Mei 2025 hanya Rp995,3 triliun atau turun 11,4%. 

Di lain sisi, industri e-commerce Indonesia sedang booming. Menurut perhitungan Google, Temasek, dan Bain & Co, nilai transaksi di e-commerce Indonesia pada 2024 mencapai US$65 miliar dan diprediksi tumbuh hingga US$150 miliar pada 2030. 

Presiden Prabowo Subianto menghadiri agenda penutupan kas APBN tahun 2024 di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, akhir Desember 2024. /Foto Instagram @prabowo

Kebijakan serupa

Pada akhir 2018, pemerintah sebenarnya sempat berniat memperkenalkan regulasi serupa. Dalam regulasi itu, semua operator diwajibkan membagi data para pedagang di marketplace dan membayar pajak dari hasil penjualan. 

Namun, kebijakan itu dibatalkan setelah diprotes oleh Tokopedia dan kawan-kawan. Kala itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani berdalih kebijakan itu tidak perlu diberlakukan karena tidak dibarengi penetapan pajak baru bagi e-commerce

"Kita menariknya (regulasi baru) kembali karena terlalu banyak kegaduhan, sementara tidak ada pajak baru (yang diberlakukan)," kata Sri Mulyani. 

Sebelumnya, pemerintah berargumen perlu mengeluarkan aturan baru di platform e-commerce demi membangun "perlakuan adil antara lapak marketplace dengan pedagang konvensional. 

img
Christian D Simbolon
Reporter
img
Christian D Simbolon
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan