Alokasi anggaran pemda untuk penyediaan air minum masih belum konsiten

Padahal, pemerintah menargetkan universal access air minum layak dapat tercapai pada 2024. 

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Bangda Kemendagri Teguh Setyabudi. Foto istimewa

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) melihat alokasi pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) masih menunjukkan adanya inkonsistensi dengan alokasi APBD. Alokasi itu juga berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2021 dan 2022.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Bangda Kemendagri Teguh Setyabudi mengatakan, dari sisi anggaran, secara umum terdapat penurunan dari pagu di RKPD ke alokasi anggaran di APBD. Maka proyeksi keuangan di RKPD yang menjadi basis pagu indikatif perlu diperkuat agar selisih dengan pagu definitif di APBD dapat berkurang. 

"Terlebih, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM), pengelolaan air minum merupakan bagian SPM yang harus menjadi prioritas dalam perencanaan serta penganggaran daerah," kata Teguh dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/5).

Oleh karenanya, tambah Teguh, beberapa rekomendasi perlu menjadi perhatian bersama agar konsistensi antara perencanaan RKPD dapat ditindaklanjuti dalam dokumen APBD. Untuk kemudian dihitung kembali sesuai dengan target nasional 2023. Bahkan, daerah juga perlu mempertimbangkan kekurangan target pada 2022. 

"Serta ditingkatkannya anggaran daerah untuk program pengelolaan air minum serta penganggaran untuk subkegiatan operasi dan pemeliharaan,” ujar Teguh.