Anggota Baleg DPR beri catatan terkait harmonisasi RUU BUMN

RUU ini di antaranya tentang pengelolaan keuangan, perpindahan status kepemilikan aset dan aturan BUMN khusus.

Ilustrasi Alinea.id/Bagus Priyo.

Anggota Badan Legislatif Mulyanto meminta, agar proses harmonisasi Rancangan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), juga mengatur beberapa hal strategis tentang pengelolaan keuangan, perpindahan status kepemilikan aset dan aturan BUMN khusus.

Mulyanto mengaku prihatin, dari seratusan lebih BUMN, ternyata hanya 10 BUMN yang mampu menyumbang 85% dari keuntungan total. Sementara BUMN beranak-pinak menggurita dengan anak dan cucu perusahaan.

Mulyanto berpendapat, RUU BUMN yang segera diharmonisasi ini harus dapat memberikan rambu-rambu yang tegas dalam menyelesaikan masalah tersebut.

"Jangan sampai BUMN yang ada ini menjadi kerajaan tersendiri. Negara di dalam negara dan tidak memberikan daya-guna yang optimal bagi pembangunan bangsa. Karena total anggaran seluruh BUMN per tahun kurang lebih sama dengan APBN. Belum lagi terkait dengan nilai aset-asetnya," kata Mulyanto dalam keterangannya, Kamis (20/1).

Selain itu, Mulyanto berharap jumlah BUMN perlu dikurangi, termasuk memperjelas definisi BUMN dan anak perusahaan BUMN sehingga semua pihak memiliki persamaan persepsi terkait pengelolaan keuangan negara.