Anggota DPR sebut tunkin PNS Rp12,4 triliun dialihkan untuk PEN 2021

Dana tunkin kemudian dialihkan untuk refocusing anggaran tahap kedua 2021 untuk memperkuat program PEN.

Ilustrasi PNS. Alinea.id/Oky Diaz.

Anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan menyebut, pemerintah tidak memasukkan unsur tunjangan kinerja (tunkin) dalam pemberian THR dan gaji ke-13 kepada para pegawai negeri sipil (PNS) pada Mei 2021. Ternyata, kata Heri Gunawa, tunkin tersebut dialihkan untuk membantu program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021.

"Pemerintah tidak memasukkan tunkin sebagai salah satu unsur dalam pemberian THR dan gaji ke-13. Akibatnya, dana tunjangan kinerja sebesar Rp12,4 triliun tidak terdistribusi sebagai bagian dari THR dan gaji ke-13," kata Heri Gunawan dalam keterangannya, Minggu (29/8).

Menurut Hergun, sapaan akrabnya, dana tunkin kemudian dialihkan untuk refocusing anggaran tahap kedua 2021 untuk memperkuat program PEN. Di mana, anggaran PEN 2021 mencapai Rp744,75 triliun. Alokasi PEN mencakup klaster kesehatan, perlindungan sosial, program prioritas, dukungan UMKM,dan korporasi, serta insentif usaha.

"Dapat disimpulkan, tidak adanya tunkin sebagai salah satu unsur dalam THR dan gaji ke-13 merupakan bentuk pengorbanan dan sekaligus konstribusi para PNS untuk meringankan beban negara," imbuh Hergun.

Perlu diketahui, alokasi anggaran untuk THR dan gaji ke-13 PNS pada 2021 mencapai Rp60 triliun. Di mana, alokasi untuk THR sebesar Rp30 triliun dan alokasi untuk gaji ke-13 sebesar Rp30 triliun. Dasar hukum pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2021 adalah Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021. Sementera aturan teknisnya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021.